"Pasangan calon bisa datang, kami terbuka. Akan tetapi, harus ada surat dari KPU," kata Widodo dikutip dari laman Antara, Minggu, 29 September 2024.
Berdasarkan Pasal 57 ayat (3) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 disebutkan pelaksanaan kampanye di lingkungan perguruan tinggi dilakukan dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya, serta tak melibatkan anak. Pasal 58 ayat (3) menyebut kampanye di perguruan tinggi pada hari Sabtu atau Minggu.
Lalu, mekanisme pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus tertuang dalam Pasal 58 ayat (4) adalah diselenggarakan dengan pertemuan terbatas, tatap muka, dan daring. Selanjutnya, pada Pasal 59 ayat (1) disebutkan setiap penghubungan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota menyampaikan permohonan izin kegiatan kampanye kepada penanggung jawab perguruan tinggi.
Masa kampanye Pilkada 2024 diselenggarakan sejak 25 September hingga 23 November 2024. Widodo meminta semua pasangan calon menaati peraturan yang sudah diterbitkan oleh KPU selaku lembaga penyelenggara pemilihan umum.
"Pada saat acara, paslon tidak boleh membawa atribut dalam bentuk apa pun," ucap dia.
Widodo menyebut pihaknya tidak segan melaporkan setiap temuan pelanggaran pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus. "Kalau ada temuan, bisa dilaporkan ke Bawaslu. Jika itu yang melakukan sivitas kami, tentu ada sanksi," tutur dia.
Pilkada Kota Malang 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin (paslon nomor urut 1), Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko (paslon nomor urut 2), dan M. Anton-Dimyati Ayatullah (paslon nomor urut 3).
Pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November. Kemudian, penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai 27 November hingga 16 Desember 2024.
Baca juga: Pakar UGM Sebut Kemunculan Calon Tunggal di Pilkada Bentuk Kegagalan Partai Politik |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News