Menristekdikti, Mohamad Nasir, Medcom.id/Intan Yunelia.
Menristekdikti, Mohamad Nasir, Medcom.id/Intan Yunelia.

LHKPN Jadi Syarat Pelantikan Pejabat

Baru 21,9% Pejabat Perguruan Tinggi Lapor LHKPN

Intan Yunelia • 11 Desember 2018 16:52
Jakarta:  Jumlah pejabat di lingkungan perguruan tinggi yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih sedikit. Baru sekitar 21,9 persen yang melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
“Ini saya juga minta pendampingan dengan KPK juga, ternyata yang melaksanakan juga masih rendah baru 21,9% dari total,” kata Nasir dalam sambutannya saat Rakornas Pendidikan Anti Korupsi 2018 di Hotel Kartika Candra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 11 Desember 2018.
 
Padahal sebelumnya, Menteri Nasir sudah menginstruksikan kepada rektor (PT) agar segera melaporkan LHKPN. Namun, baru segelintir yang menjalankan instruksi tersebut. 

“Saya juga tempo hari mengumpulkan para rektor untuk masalah LHKPN,” ujar Mantan Rektor Terpilih Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini.
 
Baca: Pimpinan Perguruan Tinggi Wajib Laporkan LHKPN
 
Ke depannya, LHKPN akan menjadi salah satu syarat wajib dalam setiap perombakan jajaran pejabat di perguruan tinggi. Pejabat yang dilantik wajib menyerahkan LHKPN secepatnya kepada KPK.
 
“Ke depan harus kita rombak sistem melakukan upaya para pejabat wajib melakukan pengisian LHKPN dan diserahkan kepada KPK,” pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan