PNS. MTVN/Daviq Umar
PNS. MTVN/Daviq Umar

Masih Ada Harapan, Begini Kata Menkeu Purbaya Soal Wacana Gaji PNS 2026 Naik

Renatha Swasty • 02 Januari 2026 13:13
Jakarta: Harapan jutaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) perihal kenaikan gaji tahun 2026 masih harus tertunda. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kenaikan gaji PNS tahun ini bergantung pada kondisi kas negara dalam tiga bulan ke depan.
 
Purbaya mengatakan pemerintah harus menyesuaikan gaji pegawai dengan prioritas pengeluaran negara lainnya. Oleh sebab itu, ia enggan terburu-buru mengambil keputusan. 
 
“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” kata Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam siaran Metro TV dikutip Jumat, 2 Januari 2026. 

Purbaya mengatakan saat ini masih berusaha menyelaraskan kebijakan agar bisa melihat kemajuan dalam realisasi anggaran, termasuk pembagian anggaran belanja pemerintah. 
 
“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebijakan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu mungkin triwulan kedua karena baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada kenaikan belanja pemerintah,” tutur dia. 
 
Meski demikian, mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 79 tahun 2025, peluang kenaikan gaji bagi PNS masih tetap ada. Dalam peraturan tersebut dijelaskan pemutakhiran dalam sistem penggajian menjadi salah satu fokus pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil.
 
Wacana kenaikan gaji PNS semakin ramai dibicarakan publik setelah Menkeu Purbaya bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini. Pertemuan tersebut memancing spekulasi pemerintah berencana menaikkan gaji PNS di tahun 2026.
 

Rincian gaji ASN 2026

Hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji PNS 2026. Maka dari itu, skema gaji PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rinciannya:

Gaji PNS Golongan I

  1. Gol Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600
  2. Gol Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700
  3. Gol Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
  4. Gol Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400.

Gaji PNS Golongan II

  1. Gol II a: Rp2.184.000-Rp3.633.400
  2. Gol II b: Rp2.385.000-Rp3.797.500
  3. Gol II c: Rp2.485.900-Rp3.958.200
  4. Gol II d: Rp2.591.000-Rp4.125.600

Gaji PNS Golongan III

  1. Gol III a: Rp2.785.700-Rp4.575.200
  2. Gol III b: Rp2.903.600-Rp4.768.800
  3. Gol III c: Rp3.026.400-Rp4.970.500
  4. Gol III d: Rp3.154.400-Rp5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

  1. Gol IV a: Rp3.287.800-Rp5.399.900
  2. Gol IV b: Rp3.426.900-Rp5.628.300
  3. Gol IV c: Rp3.571.900-Rp5.866.400
  4. Gol IV d: Rp3.723.000-Rp6.114.500
  5. Gol IV e: Rp3.880.400-Rp6.373.200
Itulah ulasan mengenai kenaikan gaji PNS tahun 2026 yang sedang ramai diperbincangkan. Karena belum ada pengumuman resminya, para PNS diimbau tetap tenang dan tidak mudah terhasut dengan pemberitaan yang tidak benar. Semoga informasi ini dapat membantu, ya! (Talitha Islamey

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan