“Pada prinsipnya misalkan saya mampu tetapi tidak mau membayar (utang), itu bisa dipailitkan,” kata Isis saat menjadi pembicara pada diskusi Satu Jam Berbincang Ilmu “Kepailitan Debitur Perorangan” yang digelar Dewan Profesor Unpad dikutip dari laman unpad.ac.id, Senin, 1 Agustus 2022.
Isis menyebut kepailitan tersebut akan berdampak pada penyitaan. Kepailitan meliputi harta kekayaan debitur pada saat putusan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan dinyatakan tertahan atau disita.
Selain itu, demi hukum, debitur akan kehilangan haknya menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit sejak tanggal putusan pailit ditetapkan. Debitur juga tidak diperbolehkan melakukan aktivitas hukum di lapangan kekayaan.
Isis menuturkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, syarat seseorang dinyatakan pailit sangat sederhana. Kepailitan bisa dijatuhkan apabila debitur memiliki kredit dua atau lebih dan salah satunya sudah jatuh tempo.
“Artinya semua orang bisa menjadi kandidat debitur yang dipailitkan. Contohnya saya memiliki kewajiban membayar internet, kartu kredit, air, listrik, dan lain-lain. Jika salah satunya sudah jatuh tempo dan ini sudah bisa dipastikan (pailit),” kata Isis.
Baca juga: Ciptakan Minuman dari Seledri Hingga Profesor Termuda, Simak Profil Singkat 13 Guru Besar Baru Unpad |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News