Pendiri Sekolah Selama Pagi Indonesia Julianto Eka Putra. DOK Metro TV
Pendiri Sekolah Selama Pagi Indonesia Julianto Eka Putra. DOK Metro TV

Kemendikbudristek Kecam Pemerkosaan Julianto Eka terhadap Muridnya di Sekolah SPI

Renatha Swasty • 11 Juli 2022 15:12
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengecam pemerkosaan yang dilakukan pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Julianto Eka Putra. Perilaku Julianto termasuk dalam tiga dosa besar dunia pendidikan.
 
"Kemendikbudristek secara tegas mengecam tiga dosa besar di dunia pendidikan yaitu kekerasan seksual, intoleransi, dan perundungan," kata Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto, kepada Medcom.id, Senin, 11 Juli 2022.
 
Julianto menyebut pihaknya bakal bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan agar praktik kekerasan seksual tak terjadi lagi. Pihaknya juga berkomitmen terus memberantas praktik tiga dosa besar di dunia pendidikan.

Anang menuturkan pihaknya mengeluarkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Permendikbud dimaksudkan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.
 
"Permendikbud ini juga mengatur sanksi yang bisa dikenakan terhadap peserta didik yang melakukan tindakan kekerasan, atau sanksi terhadap satuan pendidikan dan kepala sekolah, jika masih terdapat praktik kekerasan di lingkungan sekolahnya," tutur dia. 
 
Sebelumnya, Julianto diduga memperkosa 15 muridnya. Kasus itu kini tengah disidangkan di PN Malang. 
 
Baca juga: Terdakwa Kasus Pemerkosaan, KemenPPPA Menyayangkan Jualianto Eka Tak Ditahan
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan