"Setiap kali ada pelanggaran etika yang berat atau pelanggaran hukum yang berat itu kita melakukan proses tindak lanjut pelanggaran etika atau hukum tadi di Inspektorat Jenderal dan hasilnya dibawa ke Sekjen untuk pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN)," papar Nizam di Jakarta, Kamis, 16 November 2023.
Nizam mengatakan setiap bentuk pelanggaran akan mendapatkan sanksi. Adapun sanski mulai dari peringatan hingga pemecatan.
"ASN itu kan kalau ada pelanggaran kode etik memang bisa mulai dari diperingatan sampai diberhentikan. Jadi, kalau memang pelanggarannya, pelanggaran berat pasti ada hukumannya sesuai dengan UU ASN-nya," ujar Nizam.
Sebelumnya, Universitas Gadjah Mada (UGM) memecat dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip), Eric Hiariej. Kakak kandung Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, itu diduga melecehkan mahasiswi pada 2016.
Eric baru diberhentikan sebagai dosen sekitar setengah tahun lalu. Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, mengungkap lamanya proses pemberhentian Eric lantaran dia mendapat sanksi berupa kewajiban mengikuti konseling.
"Selain itu, upaya banding dari yang bersangkutan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta atas pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil (PNS) oleh Kemendikbudristek," sebut Andi.
Dia membantah pemberhentian Eric memakan waktu sangat lama karena intervensi dari Eddy yang duduk di kursi pemerintahan.
Baca juga: UGM Pecat Dosen Fisipol Eric Hiariej, Kakak Wamenkumham yang Diduga Lecehkan Mahasiswi |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News