"Semua kebijakan UKT yang baru ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru. sehingga mahasiswa lama tidak terdampak oleh ini," ujar Haris dalam Raker Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek RI, Selasa, 21 Mei 2024.
Haris memastikan mahasiswa yang merasa UKT-nya terlalu tinggi bisa mengajukan keberatan. Dia meminta PTN mewadahi peninjauan ulang kelompok UKT.
"Mahasiswa yang keberatan dengan penempatan kelompok UKT-nya, misalnya karena perubahan kemampuan ekonomi atau hasil penetapan tidak sesuai dengan fakta kondisi ekonominya, bisa mengajukan peninjauan ulang sesuai prosedur," tutur dia.
Apabila masih ada keluhan setelah proses peninjauan ulang, mahasiswa baru bisa menyampaikan laporan. Pelaporan dapat dilakukan melalui situs kemdikbud.lapor.go.id.
"Nantinya kami akan menindaklanjuti laporan yang masuk mengenai kebijakan UKT yang tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024," tutur dia.
Baca juga: Daftar Kesalahpahaman soal UKT versi Kemendikbud |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News