"Penyetaraan ijazah, juga pengangkatan guru besar yang diindikasikan ada kesalahan prosedur dan tidak sesuai dengan aturan," kata Komisioner Ombudsman RI, Nunik Rahayu di Kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis 7 Juni 2018.
Pelapor dari kasus ini adalah Standky Handry Ering, bersama dengan Dewan Pimpinan Pusat Pelopor Angkatan Muda Indonesia (DPP PAMI). Laporan ini berawal saat UNIMA melakukan seleksi calon Rektor UNIMA pada tahun 2016 lalu.
Dari hasil seleksi tersebut, pemilihan Julyeta Runtuwene sebagai salah satu calon rektor UNIMA menimbulkam reaksi dari sivitas akademik dari UNIMA. Julyeta dinilai memiliki ijazah yang bermasalah, begitupun dengan pengangkatannya sebagai guru besar UNIMA yang diduga cacat prosedur.
"Pelapor mengadukan permasalahan tersebut kepada Menristekdikti namun tidak di tindaklanjuti, malah tetap melantik Julyeta sebagai rektor UNIMA" ucap Nunik
Mantan Dosen Fakultas Hukum ini mengakui bahwa Ombudsman telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Setelah melakukan pemeriksaan secara keseluruhan, ditemukan maladministrasi.
Ombudsman sudah menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Menristekdikti pada bulan Juni 2017 lalu, namun belum ada tanggapan.
"Sehingga Ombudsman RI sesuai kewenangannya mengeluarkan rekomendasi kepada Menristekdikti," tutur Nunik
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News