2. FSGI mendorong pengawasan gugus tugas daerah dan Dinas terkait agar mengontrol penerapan 3M di satuan pendidikan yang gelar PTM Terbatas. Karena FSGI mendapatkan laporan dari sejumlah Serikat Guru Indonesia (SEGI/SGI) daerah, bahwa terjadi sejumlah pelanggaran terhadap protokol kesehatan, terutama 3 M.
Di antaranya masker yang diletakkan di dagu, masker yang digantungkan di leher, tempat cuci tangan yang tidak disertai air mengalir dan sabun. Bahkan ada sebagian guru dan siswa tidak bermasker saat berada di lingkungan sekolah
3. FSGI mendorong percepatan dan pemerataan distribusi vaksinasi anak usia 12-17 tahun, karena masih rendahnya capaian vaksinasi di wilayah luar jawa dan di wilayah-wilayah pedesaan
4. FSGI mendorong pemerintah daerah untuk tidak menggelar PTM saat ini di jenjang PAUD dan TK serta SD kelas bawah (kelas 1-3), karena rentan penularan, mengingat anak-anak tersebut belum divaksin dan perilakunya sulit dikontrol
5. FSGI mendorong seluruh pemerintah daerah untuk melakukan penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) agar positivity rate menggambarkan kondisi yang sesungguhnya di wilayah tersebut. Merujuk pada ketentuan WHO, maka positivity rate di bawah 5 persen yang aman untuk PTM
6. FSGI menyarankan untuk sementara tidak menggunakan ketentuan harus memiliki ijazah Taman Kanak Kanak ketika mendaftar jenjang Sekolah Dasar (SD), mengingat banyak orang tua tidak menyekolahkan anak di TK selama masa pandemi, karena alasan ekonomi dan mereka memilih mengajarkan anak sendiri daripada harus sekolah daring.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News