"Selanjutnya, pemberian bantuan kepada pemerintah daerah melalui penuntasan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan, serta peningkatan kualitas sarana prasarana pendidikan dalam mendukung pembelajaran berkualitas," kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa, 31 Agustus 2021.
Ada dua hal yang akan dilakukan untuk mencapai ketiga prioritas tersebut. Pertama, adalah pemenuhan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
"Hal itu ada pada program digitalisasi sekolah yang di tahun-tahun mendatang akan menjadi infrastruktur dasar bagi peserta didik dan guru dalam pembelajaran, serta yang kedua adalah pembangunan prasarana terutama sekolah yang tidak memadai dan banyak mengalami kerusakan," ujarnya.
Pemenuhan TIK dan rehabilitasi prasarana sekolah dilakukan mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Ada beberapa kriteria teknis dalam pengajuan bantuan DAK fisik untuk peralatan dan prasarana.
Baca: 2022, Nadiem Pastikan Program Penunjang PJJ Jalan Terus
Untuk mendapatkan bantuan TIK, sekolah belum memiliki komputer minimal 15 unit dan harus memiliki akses listrik dan internet. Selain itu, sekolah juga tidak menerima bantuan TIK dari Kemendikbudristek maupun DAK fisik pada tahun 2020 dan 2021.
"Kita ingin fokus pada sekolah-sekolah yang belum punya inisiatif pengadaan TIK dari tahun sebelumnya supaya tidak tumpang tindih," tutur dia.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News