Semua pemangku kepentingan di sektor pendidikan perlu terus mengawal dan berkomitmen agar pelaksanaannya bisa efektif. “Kita perlu mengapresiasi keluarnya regulasi ini sebagai langkah awal penanganan kekerasan seksual di kampus. Ke depannya, regulasi ini diharapkan mampu mencegah terjadinya kasus-kasus serupa,” terang Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Latasha Safira. dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 12 November 2021.
Permendikbudristek ini dapat mendukung pencegahan kekerasan seksual dalam lingkungan pendidikan, karena telah mengidentifikasi dan mencakup berbagai macam bentuk kekerasan seksual. Latasha menambahkan, sebelum keluarnya regulasi ini, kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sudah banyak yang mengemuka.
Namun ia meyakini masih banyak kasus serupa yang tidak diketahui karena tidak dilaporkan. Perjuangan untuk melindungi dan mengedepankan kepentingan korban perlu diprioritaskan, termasuk di dalam Permendikbudristek PPKS ini.
Baca juga: Dituding Permendikbudristek PPKS 'Melegalkan Zina', Nadiem: Siap Sowan dan Dialog
Hal ini penting untuk menumbuhkan rasa aman dan kepercayaan korban pada institusi yang berwenang menangani laporan mereka, seperti kampus dan kepolisian. Regulasi ini diharapkan juga mampu menciptakan mekanisme pelaporan yang mudah dan aman.
“Kami percaya perlindungan diperlukan bagi individu dalam ekosistem pendidikan, dan ini adalah bagian dari hak untuk mengakses pendidikan. Penelitian telah menunjukkan bahwa kekerasan seksual sangat berdampak pada kesehatan mental siswa, yang pada akhirnya dapat mengganggu, dan bahkan mengakhiri perjalanan pendidikan mereka,” terangnya.
Sosialisasi Permendikbudristek ini perlu terus dilakukan kepada semua kalangan, terutama kepada mereka yang bekerja dan berinteraksi secara intens di lingkungan pendidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News