"Angka kredit tidak hangus sehingga tidak merugikan pejabat fungsional yang bersangkutan. Penilaian kinerja (sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023) sampai 30 Juni 2023," kata Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni dikutip dari Antara, Jumat, 14 April 2023.
Alex menyebut Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 sudah sangat fleksibel mengatur tata kelola jabatan fungsional semua ASN.
"Bahkan, misalnya, soal dosen, mereka dipersilakan ke instansi pembinanya dalam hal ini Kemdikbudristek untuk membuat penilaian yang sangat customized guna memudahkan dosen," papar dia.
Sebelumnya, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan sesuai arahan Presiden Joko Widodo semangat yang diusung dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 adalah semangat penyederhanaan dan fleksibilitas. Anas mencontohkan semangat penyederhanaan itu adalah pejabat fungsional tidak lagi dibebani dengan penyusunan daftar usulan pengajuan angka kredit (DUPAK).
"Dengan demikian, tidak akan membebani secara administratif, tetapi justru memudahkan penilaian," ucap Anas.
Dia menuturkan melalui Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 penilaian kinerja dosen akan semakin dipermudah karena disederhanakan.
"Penilaian kinerja dosen tidak akan lagi rumit, tapi lebih simpel. Ada predikat kinerja, termasuk juga bisa didapat dari publikasi ilmiah, penelitian, pengabdian masyarakat, penghargaan, menduduki jabatan manajerial/pimpinan, dan sebagainya," papar dia.
Anas menyebut hal tersebut akan memungkinkan terjadinya akselerasi pengembangan karier.
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemdikbudristek, Nizam, mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan pengumpulan data hasil kerja dosen dari aplikasi SISTER yang dikelola oleh kementerian serta sistem perguruan tinggi.
"Dosen yang sudah mengumpulkan data hasil kerja sampai 31 Desember 2022 pada aplikasi SISTER atau sistem internal perguruan tinggi pada perguruan tinggi yang belum menggunakan aplikasi SISTER, tidak perlu mengumpulkan data ulang," ujar Nizam.
Dosen yang sudah mengumpulkan data hasil kerjanya itu, lanjut dia, tinggal menunggu hasil dari konversi angka kreditnya.
"Yang belum mengumpulkan data hasil kerja sampai 31 Desember 2022 dipersilakan untuk mengumpulkan datanya melalui sistem yang ada," kata Nizam.
Baca juga: Kemendikbudristek: Dosen Tak Perlu Khawatir Penilaian Kinerja Bakal Hangus |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News