"Pertama, ikut berperan dalam menanggulangi virus covid-19 yang artinya memberikan keamanan bagi siapa pun yang menggunakan vaksin ini dari bahaya virus covid-19. Kedua, bagi umat Islam ini merupakan jaminan bahwa secara syariat kita aman. Sehingga meningkatkan efikasi secara psikologis," kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Februari 2022.
Yaqut juga mengapresiasi upaya pengembangan vaksin Merah Putih yang dilakukan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia bersama Universitas Airlangga hingga vaksin memperoleh sertifikat halal. Dia menyebut upaya tersebut merupakan bentuk kemandirian penyediaan vaksin covid-19.
"Kita memiliki otonomi dalam penyediaan vaksin, karena selama ini dari negara lain. Kemandirian vaksin ini menjadi sangat penting," kata Yaqut.
Dia juga senang vaksin karya anak bangsa itu mulai diproduksi setelah dipastikan kehalalannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH). Yaqut juga mengapresiasi vaksin Merah Putih akan dikirimkan ke negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) sebagai bantuan dalam upaya menanggulangi pandemi covid-19 yang masih mewabah di dunia.
"Tentu ini merupakan kontribusi yang tidak kecil bagi bangsa dan negara," tegas dia.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan sertifikat halal vaksin Merah Putih diterbitkan BPJPH. Penerbitan setelah produk vaksin tersebut diproses sertikasi halal sesuai regulasi Jaminan Produk Halal.
"Vaksin Merah Putih ini sejak awal sudah diaudit, dari hulu hingga hilir sudah dipastikan kehalalannya. Dan tentu ini menjadi kebanggaan bagi kita semua, mengingat dari bibitnya hingga produksinya dilakukan oleh anak-anak bangsa sendiri," kata Aqil.
Aqil Irhammenyebut vaksin Merah Putih menjadi produk halal kebanggaan domestik yang begitu penting dan bermanfaat. Hal ini juga wujud nasionalisme nyata yang membawa manfaat global, mengingat vaksin dapat digunakan masyarakat Indonesia dan luar negeri.
"Juga kita harapkan Insyaallah bisa diekspor ke luar negeri sehingga produk dan nilainya tercatat sebagai produk halal Indonesia,” tutur dia.
Aqil juga menyebut BPJPH berkomitmen bersama Dirjen Bea Cukai dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) mencatat produk halal Indonesia yang diekspor keluar negeri. Vaksin Merah Putih diharapkan bisa diekspor ke luar negeri.
"Sehingga produk dan nilainya tercatat sebagai produk halal Indonesia,” ujar dia.
Baca: Rektor Unair: Vaksin Merah Putih Vaksin Covid-19 Berstatus Halal Pertama
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News