"Pendidikan agama untuk penghayat kepercayaan itu juga kita eksplisitkan bahwa mereka berhak untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan keyakinannya," kata Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, dalam konferensi pers, Jumat, 11 Maret 2022.
Nino menyebut penghayat kepercayaaan tidak harus mengikuti mata pelajaran agama di sekolah. Namun, sekolah harus bisa memfasilitasi layanan mata pelajaran sesuai dengan keyakinan peserta didik penghayat kepercayaan.
"Jadi, tidak harus ikut mata pelajaran agama kalau merupakan bagian dari kelompok penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mereka tidak harus ikut pelajaran agama dan harus disediakan layanan mata pelajaran yang sesuai dengan keyakinan mereka," papar Nino.
Nino menyebut aturan ini masuk dalam bagian perubahan pendidikan dasar dan menengah. Dia mengatakan perbaikan di pendidikan dasar dan menengah berguna untuk memperkuat karakter pancasila, nasionalisme, dan budi pekerti siswa.
"Kurikulum wajib mencakup mata pelajaran pendidikan agama, pendidikan pancasila, dan bahasa Indonesia. RUU Sisdiknas lebih mengembangkan kurikulum dengan prinsip diferensiasi sesuai konteks dan tahap perkembangan usia dan kemampuan pelajar," papar dia.
Baca: RUU Sisdiknas Haruskan PTNBH Sediakan Kursi 20% untuk Mahasiswa Kurang Mampu
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News