Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan kementeriannya telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri kasus tersebut. Pelaku pemalsuan dalam konferensi ISPPD 2026 itu bakal mendapat sanksi hukum.
"Kami meyakini kalau tidak ada tindakan hukum, kami khawatir tidak memberikan efek jera," kata Brian dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Selasa 2 Juni 2026
Ia menjelaskan hasil penelusuran awal menunjukkan sebagian besar terduga pelaku tidak memiliki afiliasi formal sebagai dosen atau tenaga pendidik di perguruan tinggi. Karena itu, ruang intervensi langsung kementerian menjadi terbatas.
| Baca juga: Bawa Nama Kampus, ITB Kecam Alumni yang Diduga Palsukan Riset di Konferensi Internasional |
Meski demikian, Kemendiktisaintek terus mengumpulkan data dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari dasar hukum yang dapat digunakan dalam penanganan kasus tersebut. Salah satu temuan yang sedang didalami adalah penggunaan nama dan afiliasi perguruan tinggi tanpa izin dalam publikasi ilmiah maupun konferensi internasional.
Menurut Brian, praktik tersebut berpotensi merugikan reputasi akademik Indonesia di mata dunia. Karena karya ilmiah yang dipublikasikan dinilai tidak memenuhi standar akademik yang layak.
"Kami akan terus berkoordinasi agar ada proses hukum yang dapat memberikan efek jera," ujar dia.
Sebelumnya, ITB engecam kasus dugaan pemalsuan riset yang dilakukan sekelompok warga negara Indonesia (WNI) di konferensi internasional ISPPD 2026. Salah satu pemalsu, Prihantini, membawa nama institusi ITB dalam aksinya itu.
"ITB tidak mentoleransi plagiarisme, fabrikasi data, manipulasi hasil, maupun bentuk pelanggaran etika ilmiah lainnya dalam kegiatan akademik dan penelitian," kata Dekan FMIPA ITB, Aep Patah, dikutip dari laman itb.ac.id, Jumat, 29 Mei 2026.
Aep menjelaskan Prihantini merupakan alumni Program Magister Matematika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) ITB angkatan 2020 dan telah lulus pada tahun 2022. Dia menegaskan materi yang dipresentasikan Prihantini dalam konferensi internasional tersebut tidak berkaitan dengan tesis maupun aktivitas akademik di ITB.
Tesis Prihantini saat menempuh studi Magister di ITB berjudul “Kajian Analitik Gelombang Air Akibat Longsoran pada Pantai Miring”.
"ITB menyatakan sikap bahwa tindakan Saudari Prihatini tersebut merupakan tindakan hukum sebagai seorang individu. Dengan demikian jika terdapat proses hukum atas tindakan tersebut, maka ITB sangat menghormati upaya hukum dimaksud," kata Aep.
| Baca juga: Namanya Dicatut Riset Bodong, Peneliti BRIN Dimas Fajar Prasetyo Buka Suara |
Diketahui Prihatini tidak sendiri dalam konferensi tersebut. Ia bersama sejumlah WNI ketahuan melakukan pemalsuan identitas dan fabrikasi data riset terorganisir dalam konferensi ilmiah bergengsi ISPPD 2026 di Kopenhagen, Denmark.
Salah satu modus yang digunakan adalah pemalsuan identitas saat presentasi. Pelaku berganti-ganti nama dengan bermodalkan ganti jilbab dan name tag untuk berpindah dari satu station presentasi ke station lainnya dalam selisih waktu yang sangat singkat.
Kejanggalan juga ditemukan pada data dan isi riset yang dipresentasikan. Data yang disajikan diduga palsu dan dihasilkan oleh AI, termasuk gambar dan tulisan dalam poster riset yang dicetak hanya menggunakan kertas berukuran A4, jauh dari standar poster ilmiah yang lazim digunakan di konferensi internasional.
Lebih mengejutkan lagi, terungkap bahwa kejadian ini ternyata bukan kali pertama para oknum tersebut tampil di konferensi internasional dan mendapatkan penghargaan.
Mereka disebut pernah memperoleh hibah perjalanan (travel grant) dan outstanding research award di sejumlah konferensi internasional. Melalui cara itu, para oknum diduga berhasil mendapatkan dana travel grant yang memungkinkan mereka bepergian ke luar negeri tanpa biaya pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News