Ilustrasi Zakat Fitrah/MTVN
Ilustrasi Zakat Fitrah/MTVN

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah, Catat Syarat dan Ketentuan Membayarnya

Bramcov Stivens Situmeang • 19 Maret 2026 13:00
Ringkasnya gini..
  • Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setiap muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri.
  • Namun, tidak semua orang berhak menerima zakat ini karena Islam telah menetapkan secara tegas siapa saja yang boleh mendapatkannya.
  • Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Jakarta: Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setiap muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, tidak semua orang berhak menerima zakat ini karena Islam telah menetapkan secara tegas siapa saja yang boleh mendapatkannya.
 
Dalam ajaran Islam, terdapat delapan golongan penerima zakat fitrah yang dikenal dengan istilah asnaf, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai golongan-golongan tersebut, ada baiknya memahami terlebih dahulu pengertian zakat fitrah agar pemahaman menjadi lebih utuh dan mendalam.

Apa Itu Zakat Fitrah?

Melansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat, zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap jiwa yang beragama Islam, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, yang ditunaikan di bulan Ramadan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA:
 
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.” (HR. Bukhari Muslim)

Selain sebagai penyuci jiwa setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan, zakat fitrah juga bermakna sebagai wujud kepedulian kepada mereka yang kurang mampu agar bisa merayakan Idul Fitri dengan layak. Dengan begitu, semua orang bisa merasakan kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya.
 
Setelah memahami apa itu zakat fitrah, kini saatnya mengetahui syarat dan ketentuannya sebelum membahas siapa saja yang berhak menerimanya.

Syarat dan Kadar Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang memenuhi syarat berikut:
  1. Beragama Islam
  2. Masih hidup di bulan Ramadan
  3. Memiliki kelebihan rezeki untuk kebutuhan pokok pada malam dan Hari Raya Idul Fitri
Adapun besaran atau kadar zakat fitrah adalah makanan pokok seperti beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Para ulama, di antaranya Syaikh Yusuf Qardawi, telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras, menyesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi.

Cara Membayar Zakat Fitrah

Berikut tata cara menunaikan zakat fitrah yang perlu diperhatikan:

1. Pilih jenis zakat

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, atau dalam bentuk uang senilai makanan pokok yang biasa dikonsumsi.

2. Tentukan waktu pembayaran

Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Penyalurannya kepada mustahik juga harus dilakukan sebelum shalat Idul Fitri, karena jika ditunaikan setelahnya, zakat tersebut hanya dianggap sebagai sedekah biasa.

3. Baca niat dan doa

Jangan lupa membaca niat dan doa saat menunaikan zakat fitrah agar ibadah ini sah dan diterima Allah SWT.
 
Setelah memahami pengertian, syarat, hingga cara menunaikannya, kini saatnya mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah. Berikut delapan golongan penerima zakat yang telah ditetapkan Allah SWT.

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah

Melansir laman zakat.or.id, delapan golongan penerima zakat telah disebutkan secara tegas dalam QS. At-Taubah ayat 60:
 
‎اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
 
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk memerdekakan para hamba sahaya, untuk membebaskan orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan yang memerlukan pertolongan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
 
Berikut penjelasan lengkap kedelapan golongan tersebut:

1. Fakir

Fakir adalah seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan sama sekali, seringkali disebabkan oleh kondisi berat seperti sakit atau ketidakmampuan untuk bekerja, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari.

2. Miskin

Berbeda dengan fakir, miskin adalah seseorang yang memiliki sumber penghasilan namun tidak mencukupi seluruh kebutuhan hidupnya. Ia masih bisa menghasilkan sesuatu, tetapi tetap tidak mampu hidup secara layak.

3. Amil

Amil adalah orang-orang yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada para mustahik. Mereka berhak mendapatkan bagian zakat sebagai bentuk apresiasi atas kerja dan dedikasi dalam mengelola dana zakat umat.

4. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam. Mereka berhak menerima zakat sebagai bentuk dukungan untuk memperkuat keimanan sekaligus mempererat tali persaudaraan sesama muslim agar merasa diterima dalam lingkungan barunya.

5. Riqab

Riqab atau hamba sahaya adalah golongan yang pada masa awal Islam berhak mendapatkan zakat untuk memerdekakan diri mereka dari perbudakan, agar dapat menikmati kehidupan selayaknya manusia yang merdeka.

6. Gharimin

Gharimin atau gharim adalah orang yang terlilit utang dan kesulitan melunasinya. Mereka yang benar-benar tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar utang selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari berhak mendapatkan bagian zakat ini.

7. Fisabilillah

Fisabilillah adalah golongan yang berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam. Termasuk dalam golongan ini adalah individu maupun lembaga yang aktif dalam kegiatan dakwah, baik di perkotaan maupun di daerah terpencil.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah orang yang tengah dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanannya. Golongan ini berhak mendapatkan bantuan zakat terlepas dari kondisi ekonominya.
 
Dengan memahami siapa saja golongan penerima zakat fitrah, diharapkan setiap muslim bisa menyalurkan zakatnya dengan lebih tepat sasaran. Semoga bermanfaat ya, Sobat Medcom!
 
Baca juga:  Catat Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga dan Doa saat Membayarnya

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan