Ketua Panja Peta Jalan Pendidikan Komisi X DPR Syaiful Huda. Tangkapan layar.
Ketua Panja Peta Jalan Pendidikan Komisi X DPR Syaiful Huda. Tangkapan layar.

Panja Komisi X Minta Pemberlakuan Peta Jalan Pendidikan Hingga 2045

Arga sumantri • 10 Maret 2021 11:26
Jakarta: Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk Komisi X DPR telah menyerahkan laporan hasil kajian tentang Peta Jalan Pendidikan (PJP). Ada sejumlah kesimpulan dan rekomendasi yang disampaikan Panja kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
 
Ketua Panja Peta Jalan Pendidikan Syaiful Huda menerangkan, kesimpulan terkait aspek umum, peta jalan pendidikan memang dibutuhkan untuk mengembangkan pendidikan di Indonesia. Namun, terdapat hal substantif yang perlu dilakukan dekonstruksi, setidaknya meliputi enam hal.
 
"Aspek filosofis, yuridis, sosilogis, prosedur kebijakan dan tata kelola pendidikan, anggaran, dan keterlibatan masyarakat," ucap Huda dalam rapat kerja bersama Kemendikbud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.

Kemudian, kata dia, berdasarkan dokumen peta jalan pendidikan yang disusun Kemendikbud dengan judul 'Peta Jalan Pendidikan 2020-2035', belum dapat dikatakan sebagai konsep peta jalan pendidikan. Dokumen berjumlah 73 halaman itu dinilai masih pada tatanan prakonsep peta jalan pendidikan.
 
"Supaya publik paham, peta jalan ini masih draf. Maka itu Panja menyimpulkan apa yang disampaikan kemendikbud sebagai prakonsep," ungkap Ketua Komisi X DPR itu.
 
Baca: Komisi X Serahkan Hasil Kajian Panja Peta Jalan Pendidikan
 
Dalam rekomendasinya, Panja pun meminta Kemendikbud melakukan dekonstruksi ulang terkait enam aspek yang dimaksud sebelumnya. Harapannya, peta jalan pendidikan ini menjadi dokumen akademik yang dapat dipertanggungjawabkan. 
 
"Serta dapat digunakan untuk mengembangkan pendidikan di Indonesia," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
 
Panja juga meminta masa pemberlakukan atau jangka waktu peta jalan pendidikan ditinjau kembali. Peta jalan pendidikan diminta tidak hanya untuk 2035, melainkan sampai 2045 sesuai waktu 100 tahun Indonesia Merdeka. 
 
"Yang sering disebut sebagai 'Indonesia Emas', agar selaras dengan semangat dan hasil kajian akademik, baik oleh kementerian/lembaga lain, maupun perguruan tinggi mengenai substansi pentingnya hal-hal yang perlu disiapkan 'Menuju Indonesia Emas'," terangnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan