Ilustrasi pendaftaran. Medcom
Ilustrasi pendaftaran. Medcom

LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis, Ini Informasi Lengkapnya

Renatha Swasty • 28 November 2022 10:49
Jakarta: Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) terus memberikan beasiswa kepada masyarakat Indonesia untuk melanjutkan studi baik di dalam maupun luar negeri. Cakupan beasiswa juga terus diperluas.
 
LPDP membuka pendaftaran untuk Program Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis dan Subspesialis. Ini merupakan program beasiswa kerja sama antara LPDP dan Kementerian Kesehatan.
 
Beasiswa untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia Dokter Spesialis dan Subspesialis. Hal ini untuk pemenuhan dan pemerataan pelayanan spesialistik di Indonesia.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Berikut informasi lengkap soal beasiswa Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis dikutip dari laman LPDP:

Sasaran beasiswa Program Dokter Spesialis dan Subspesialis?

Program Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis dan Subspesialis diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau non-PNS yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.

Skema beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis dan Subspesialis

  1. Beasiswa Dokter Spesialis diberikan untuk Dokter PNS atau non-PNS yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
  2. Pendaftar program Beasiswa Dokter Spesialis atau Subspesialis dapat mendaftar dengan atau tanpa melampirkan surat penerimaan Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi
  3. Pendaftar yang telah mempunyai LoA Unconditional wajib memilih satu Perguruan Tinggi Tujuan yaitu Perguruan Tinggi yang mengeluarkan LoA tersebut
  4. Pendaftar yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih satu program studi yang sama pada tiga perguruan tinggi tujuan yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi Tujuan
  5. Pemilihan program studi tujuan subspesialis harus linear dengan bidang spesialisasi yang dimiliki
  6. Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis harus menyelesaikan studi sesuai dengan masa studi yang tertera dalam LoA Unconditional
  7. Masa studi maksimal setiap Program Studi diatur pada Lampiran Booklet
  8. Lulusan penerima beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis wajib berkontribusi di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1) serta mengikuti program pendayagunaan lulusan sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan atau sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di bidang kesehatan

Komponen pendanaan Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis

1. Dana Pendidikan

  1. Dana Pendaftaran
  2. Dana SPP (Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal)
  3. Dana Tunjangan Buku
  4. Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
  5. Dana Bantuan Seminar Internasional/Konferensi Internasional
  6. Dana Bantuan publikasi Jurnal Internasional

2. Dana Pendukung

  1. Dana Transportasi
  2. Dana Asuransi Kesehatan
  3. Dana Hidup Bulanan
  4. Dana Kedatangan
  5. Dana Keadaaan Darurat
  6. Dana Tunjangan Keluarga

3. Dana Tambahan

  1. Dana Pelatihan Kursus Wajib
  2. Dana Ujian Keterampilan
  3. Dana Uji Kompetensi
  4. Dana transportasi dan akomodasi selama Pelatihan Kursus Wajib
  5. Dana transportasi dan akomodasi selama Ujian Keterampilan
  6. Dana transportasi dan akomodasi selama Uji Kompetensi

Persyaratan umum pendaftar beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis

1. Warga negara Indonesia
2. Berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau Dokter Non-PNS
3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku
4. Bagi Dokter yang berstatus sebagai PNS/TNI/POLRI wajib megunggah surat usulan mengikuti beasiswa sekurang-kurangnya:
  • Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS
  • Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI
  • Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes Polri bagi pendaftar yang berstatus anggota Polri
5.Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan (Direktur) rumah sakit dengan ketentuan
  • Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi adalah tempat bekerja saat ini
  • Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi bagi yang tidak bekerja di rumah sakit
6. Bagi pendaftar lulusan Perguruan Tinggi luar negeri, melampirkan dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln atau tangkapan layar proses pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi yang belum selesai proses penyetaraan ijazahnya
7. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter spesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis
8. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter subspesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter subspesialis
9. Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis
10. Pendaftar yang sedang studi (on going) program magister dan/atau doktor tidak dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis
11. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP
12. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir)
13. Melengkapi data diri pada formulir pendaftaran online
14. Menulis rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia sesuai bidang spesialisasi pasca studi
15. Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada)

Persyaratan khusus beasiswa Dokter Spesialis?

1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
  1. Pendaftar jenjang pendidikan dokter spesialis berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
  2. Jika telah memiliki LoA Unconditional maka syarat usia mengikuti ketentuan program studi di perguruan tinggi tujuan.
2. Pendaftar wajib memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 untuk IPK sarjana dan/atau profesi dokter yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.
3. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.peaersonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. TOEFL ITP® 475, TOEFL iBT® 57, PTE Academic 43, dan IELTS™ 5.5
  2. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia;
  3. Pendaftar yang sudah memiliki LoA Unconditional sesuai perguruan tinggi dan program studi tujuan LPDP, tidak dipersyaratkan dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris.
4. Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang masih berlaku
5. Mengunggah Surat Kuasa dari pendaftar kepada Kementerian Kesehatan untuk pengambilan STR Dokter Spesialis.
6. Mengunggah Surat keterangan bebas narkoba dengan kop resmi yang ditandatangani oleh Dokter dari rumah sakit pemerintah yang mencantumkan atau melampirkan hasil laboratorium diterbitkan pada tahun yang sama dengan pendaftaran beasiswa.
7. Mengunggah surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional.
8. Pendaftar mengunggah dokumen sesuai persyaratan tersebut melalui laman pendaftaran beasiswa LPDP.

Persyaratan khusus Program Beasiswa Dokter Subspesialis

1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu
  • Pendaftar jenjang pendidikan dokter spesialis berusia paling tinggi 45 tahun.
  • Jika telah memiliki LoA Unconditional maka syarat usia mengikuti ketentuan program studi di perguruan tinggi tujuan.
2. Pendaftar wajib memiliki IPK pada jenjang profesi dokter spesialis sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.
3. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. TOEFL ITP® 475, TOEFL iBT® 57, PTE Academic 43, dan IELTS™ 5.5
  2. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia
  3. Pendaftar yang sudah memiliki LoA Unconditional sesuai perguruan tinggi dan program studi tujuan LPDP, tidak dipersyaratkan dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris.
4. Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter spesialis yang masih berlaku.
5. Mengunggah Surat Kuasa dari pendaftar kepada Kementerian Kesehatan untuk pengambilan STR Dokter subspesialis.
6. Mengunggah Surat keterangan bebas narkoba dengan kop resmi yang ditandatangani oleh Dokter dari rumah sakit pemerintah yang mencantumkan atau melampirkan hasil laboratorium diterbitkan pada tahun yang sama dengan pendaftaran beasiswa.
7. Mengunggah surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional.
8. Telah melaksanakan praktik sebagai dokter spesialis paling sedikit 5 (lima) tahun sesuai aturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) (pernyataan tercantum dalam surat usulan bagi Dokter PNS/TNI/POLRI atau dalam surat rekomendasi).
9. Pendaftar mengunggah dokumen sesuai persyaratan tersebut melalui laman pendaftaran beasiswa LPDP.

Cara pendaftaran

  1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
  2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran
  3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran

Proses seleksi Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Bakat Skolastik
  3. Seleksi Substansi

Catatan:

Bagi pendaftar program Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis yang mengunggah LoA Unconditional dan telah diakui LPDP pada Seleksi Administrasi dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Substansi tanpa mengikuti Seleksi Bakat Skolastik.

Jadwal pendaftaran dan seleksi Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis

  1. Pendaftaran: 28 November-29 Desember 2022
  2. Seleksi Administrasi: 3-8 Januari 2023
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 Januari 2023
  4. Seleksi Bakat Skolastik: 18-20 Januari 2023
  5. Pengumuman Hasil Bakat skolastik: 25 Januari 2023
  6. Seleksi Substansi: 30 Januari 2023–10 Februari 2023
  7. Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 16 Februari 2023
  8. Mulai perkuliahan: Maret 2023.
Itulah informasi lengkap soal beasiswa dokter spesialis dan subspesialis. Sobat Medcom yang tertarik mendaftar jangan lewatkan kesempatan ini yaa.
 
Baca juga:

 
(REN)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif