"Masyarakat bisa berpartisipasi untuk memonitor transparansi," kata Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar episode ke-22, Rabu, 7 September 2022.
Masyarakat diminta membuat laporan meskipun hal itu baru bukti permulaan atas dugaan pelanggaran dalam proses seleksi. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada laman https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id
Kemendikbudristek memberikan kemampuan kepada masyarakat untuk memonitor masing-masing PTN yang menyelenggarakan seleksi masuk jalur mandiri. Masyarakat bisa memantau langsung dengan mendorong PTN untuk mengumumkan aturan main seleksi jalur mandiri, baik sebelum dan sesudah seleksi.
"Masyarakat bisa melihat apakah proses yang dilalui setelah seleksi mandiri itu mengikuti apa yang dijanjikan atau diumumkan oleh masing-masing PTN. Sehingga kita punya sistem yang jauh lebih transparan dari sebelumnya," ujar dia.
Selain itu, PTN harus memenuhi sejumlah kewajiban tertentu dalam menggelar jalur mandiri. PTN wajib mengumumkan jumlah mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi (prodi) dan fakultas.
Kemudian, PTN wajib mengumumkan metode penilaian calon mahasiswa secara transparan. Baik melalui tes mandiri atau kerja sama tes melalui konsorsium, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional, dan lain-lain.
"Harus diumumkan juga sebelum seleksi mandiri berapa besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa," jelas Nadiem.
Baca juga: Ini Empat Hal yang Mesti Dilakukan PTN Sebelum Buka PMB Jalur Mandiri |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News