Pelaksana tugas Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Perburukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Totok Suprayitno. Zoom
Pelaksana tugas Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Perburukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Totok Suprayitno. Zoom

Kemendikbud: Pembukaan Sekolah Cegah Hilangnya Hak Atas Pendidikan

Ilham Pratama Putra • 18 Agustus 2020 16:51
Jakarta: Pelaksana tugas Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Totok Suprayitno mengungkapkan alasan pembukaan sekolah untuk belajar tatap muka di zona hijau dan kuning. Ia menyebut kebijakan ini diambil agar peserta didik tidak mengalami loss ordering learning atau kerugian atas hak pembelajaran.
 
"Berbagai dimensi pertimbangan dari segi kesehatan dan pendidikan kita lakukan. Agar risiko loss ordering learning itu enggak berlebihan dan enggak terlalu jatuh, kita mencari keseimbangan itu dalam dimensinya," kata Totok pada diskusi daring, Selasa, 18 Agustus 2020.
 
Dia mengakui, kebijakan membuka sekolah ini banyak mendapat protes dan berbagai hambatan. Namun, hal itu terpaksa tetap menjadi pilihan. Menurutnya, kehilangan hak belajar bagi siswa merupakan hal yang jauh lebih merugikan, bahkan cenderung lebih berbahaya.

"Kehilangan pengalaman belajar itu luar biasa dan sangat membahayakan. Dan itu sangat jauh berbahaya dari yang kita pikirkan," ujar dia.
 
Baca: 71 SMA/SMK di Jabar Bakal Dibuka
 
Totok menyebut, penutupan sekolah beberapa bulan sebelumnya sudah menurunkan kompetensi secara drastis. Yang paling menderita atas penutupan itu, kata dia, ialah siswa dengan ekonomi rendah.
 
"Karena mereka paling terhambat dan paling rentan dari segi apapun. Ketika masuk sekolah lagi, bukannya naik, malah yang ketinggalan ini tidak kunjung naik. Sehingga ada gap makin besar," tambah Totok.
 
Sebelum gap semakin jauh, Kemendikbud akhirnya memutuskan membuka sekolah. Lagi pula, kata Totok, pembukaan sekolah di zona hijau dan kuning dilakukan dengan protokol yang ketat.
 
Ia menambahkan, pembukaan sekolah harus ada izin dari Gugus Tugas Covid-19 setempat. Pembukaan sekolah juga tidak bersifat wajib. Persetujuan membuka sekolah juga harus ada mulai dari tingkat Pemda, sekolah, komite, hingga orang tua.
 
"Jadi kalau satu saja tidak oke, ini batal. Plus segala macam ceklis protokol kesehatan yang harus dipenuhi," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan