Ketua Komisi X Syaiful Huda (kiri). Dokumentasi Pribadi
Ketua Komisi X Syaiful Huda (kiri). Dokumentasi Pribadi

Kemendikbud Diminta Turun Tangan Atasi Masalah PPDB

Antara • 24 Juni 2020 15:56
Jakarta: Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) turun tangan mengatasi masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di sejumlah daerah. Polemik PPDB dinilai cerita lama yang terus berulang. 
 
"Kemendikbud bersama dinas pendidikan di provinsi maupun kabupaten/kota harusnya menyosialisasikan skema PPDB sejak jauh hari, sehingga meminimalkan potensi protes dari calon siswa maupun wali murid," kata Syaiful di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020.
 
Menurut dia, PPDB ini penyakit kronis yang selalu kambuh di setiap awal tahun ajaran baru. Perlu perumusan kebijakan PPDB yang lebih komprehensif, mulai dari proses sosialisasi, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi. 

"Sehingga orang tua siswa merasa ada jaminan keadilan dan transparansi," ujarnya.
 
Ia membeberkan masalah PPDB di beberapa daerah, salah satunya, Jakarta. Sejumlah orang tua protes soal aturan usia dalam PSBB di DKI Jakarta. Di Kota Bogor, kata dia, orang tua protes soal kuota jalur prestasi. Masalah layanan daring PPDB yang membuat orang tua siswa berbondong-bondong datang ke sekolah juga terjadi di Malang.
 
Baca: Kriteria Usia dalam PPDB Dinilai Ancam Psikis Siswa
 
Syaiful mengatakan, daerah memang punya kewenangan untuk menentukan aturan PPDB berbasis zonasi agar lebih fleksibel. Namun, pengaturan tersebut tetap mengacu pada kebijakan PPDB yang ditetapkan oleh Kemendikbud.
 
"Bisa jadi aturan PPDB di satu daerah dengan daerah lain berbeda-beda karena Dinas Pendidikan melihat urgensi yang berbeda-beda sesuai kondisi wilayah masing-masing. Hanya saja perbedaan aturan ini harus dikawal dan disosialisasikan sejak jauh hari sehingga tidak memicu kericuhan," ujarnya.
???????
Dia menjelaskan, PPDB mencakup penerimaan siswa dari jalur domisili, jalur afirmasi, jalur perpindahan, dan jalur prestasi. Kemendikbud telah memberikan patokan proporsi dari setiap jalur tersebut, yakni 50 persen untuk jalur domisili, 12 persen untuk jalur afirmasi, lima persen untuk jalur perpindahan, dan maksimal 30 persen untuk jalur prestasi.
 
"Harusnya aturan dari daerah tetap merujuk pada proporsi tersebut sehingga PPDB tetap dalam koridor aturan nasional meskipun tetap memperhatikan keragaman kondisi daerah," ungkapnya.
 
Dia berharap dinas pendidikan dan sekolah memberikan ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi siswa dan orang tua yang belum memahami aturan PPDB.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan