Hal itu ditegaskan Mendikbudristek Nadiem Makarim di kanal YouTube Kemendikbudristek, Senin, 15 November 2021. Nadiem mengatakan sanksi tersebut sebagai upaya nyata pemberlakuan Permendikbud PPKS.
"Kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai permen ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai akreditasi. Jadi ada dampak real-nya. Kalau kita tidak melaksanakan ini, banyak kampus tidak merasakan urgensi daripada keseriusan pemerintah menangani kekerasan seksual ini," kata Nadiem.
Baca: Pentingkah Permendikbud PPKS? Ini Kata Mahasiswa
Selain sanksi untuk kampus, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 itu pun menyasar individu. Dia mengatakan sanksi yang diterima tergantung dari pelanggaran yang terjadi.
"Sanksi ringan yaitu formatnya seperti teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf, sampai dengan sanksi berat. Sanksi administrasi terberat adalah pemberhentian, misalnya sebagai mahasiswa atau sebagai jabatan dosen dan lain-lain," tutur Nadiem.
Bagi pelaku yang mendapatkan sanksi ringan, wajib mengikuti program konseling sebelum kembali beraktivitas di kampus. Biaya konseling tersebut dibebankan kepada pelaku.
"Laporan hasil konseling menjadi dasar pimpinan perguruan tinggi untuk menerbitkan surat bahwa pelaku sudah melaksanakan sanksi yang dikenakan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News