"Lampiran itu kira-kira isinya seperti untuk klaim akun mereka," beber Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti dalam RDP Eselon I Kemendikbudristek di Komisi X DPR RI dikutip Rabu, 10 Juli 2024.
Kemudian, lampiran yang juga tidak selamat adalah data-data yang menunjukkan pendaftar merupakan mahasiswa tidak mampu. Data itu sangat penting bagi perguruan tinggi dalam melakukan evaluasi pendaftar KIP-K.
"Kemudian, bukti listrik dan sebagainya yang selama ini memang digunakan perguruan tinggi," beber Suharti.
Perguruan tinggi biasanya meminta pendaftar KIP-K untuk melampirkan sejumlah dokumen yang membuktikan pendaftar berasal dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu. Misalnya, surat keterangan tidak mampu, penghasilan orang tua, bukti pembayaran listrik, hingga foto rumah tempat tinggal.
Sebelumnya, Kemendikbudristek meminta 853.393 orang yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebelum sistem mengalami kendala, untuk mengakses sistem KIP Kuliah melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/) per tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.
Pendaftar mesti melakukan reclaim akun KIP Kuliah masing-masing menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Kemudian, mengunggah kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah.
Sementara itu, bagi yang akan mendaftar KIP Kuliah 2024 dan belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah akan dibuka kembali mulai 29 Juli sampai dengan 31 Oktober 2024.
Baca juga: PTN Diminta Memundurkan Jadwal Pembayaran Kuliah Mahasiswa Baru Penerima KIP-K |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id