“Sehingga jangan menimbulkan misinterpretasi atau multi-interpretasi yang kemudian menyebabkan PTN mengatakan tidak salah (menaikkan UKT) karena Permendikbudnya memberikan ruang,” tuturnya Raker Komisi X DPR RI, dikutip Kamis 23 Mei 2024.
Menurutnya, terdapat sejumlah pasal pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang berpolemik dan rentan untuk diinterpretasikan secara semena-mena. Salah satunya, yakni pasal 11 mengenai UKT yang ditetapkan setelah calon mahasiswa baru diterima di perguruan tinggi.
“Nah saya kira ini ini penting, sehingga tidak terjadi interpretasi yang menyebabkan seperti apa yang terjadi sekarang ini. Saya kira tadi yang disampaikan Pak Dirjen bagus, ya apabila dilaksanakan dengan sesuai apa yang dimaksudkan gitu. tetapi munculnya masalah ini itu tadi ada beberapa poin yang menimbulkan polemik,” ujar dia.
Anggota Komisi X DPR, Ledia Hanifa menambahkan, kondisi pendidikan saat ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak, terutama pemerintah. Berbagai isu yang ada seperti UKT dan lainnya, muncul karena kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat.
Dalam pandangannya, kebijakan yang tidak mendukung masyarakat ini sangat bertentangan dengan tujuan menciptakan generasi unggul. Ia pun khawatir Indonesia nantinya tidak bisa memanfaatkan bonus demografi yang dimiliki.
"Kita punya keinginan untuk memiliki generasi unggul, generasi emas, dan mau ada bonus demografi, tapi anggaran untuk mendukung anak-anak mendapatkan pendidikan yang baik tidak ada. Memang ini harus dibahas lebih dalam," tambahnya.
Baca juga: Permendikbudristek Nomor 2/2024 Bikin Wajah Perguruan Tinggi Jadi Komersil
|
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News