"Hal ini juga untuk menciptakan ekosistem yang lebih sehat serta ketenangan dalam melakukan kerja budaya," kata Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid, di Gedung A Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024.
Ia mengatakan jaminan ini menggunakan anggaran negara. Hilmar menyebut pelaku seni budaya wajib dilindungi negara.
"Karena profesi seniman dan pelaku budaya sama dengan profesi lain yang tak luput dari risiko saat menjalankan pekerjaannya," tutur dia.
Ia berharap penyerahan bantuan ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku budaya dan pemberi kerja untuk peduli dan memahami pentingnya perlindungan jamninan sosial.
"Agar pelaku budaya terus berkarya tanpa rasa cemas," tutur dia.
Targetnya, akan ada 400 pelaku budaya yang mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan di tahap pertama. Secara simbolis, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan diserahkan kepada 67 pelaku budaya berprestasi.
Adapun pelaku budaya berprestasi itu adalah mereka yang menerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia (AK), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Festival Fim indonesia (FFl). Pelaku budaya akan mendapatkan perlindungan tiga program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca juga: AMI Peduli, Perlindungan Terhadap Musisi Tradisional Agar Berkarya Lebih Aman |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News