Namun, perundungan tidak menjadi tanggung jawab khusus guru BK. Sekolah tetap menjadi penanggung jawab.
"Penanganan perilaku bermasalah, pelanggaran disiplin, termasuk perundungan merupakan tanggung jawab umum sekolah," kata Ketua II Pengurus Besar Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (PB ABKIN), Mujiatna, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dikutip dari akun YouTube Komisi X, Kamis, 9 November 2023.
Dia menuturkan fungsi dan wewenang guru BK lebih fokus pada pendampingan psikologis. Selain itu, untuk memberikan layanan bimbingan dan konseling.
"Serta perimbangan atau rekomendasi kepada wakil kepala sekolah atau kepala sekolah yang merupakan penanggungjawab keamanan dan ketertiban sekolah," tutur dia.
Mujiatna mengatakan bimbingan konseling kini mesti lebih kuat. Utamanya dalam mendampingi siswa menghadapi pembelajaran di sekolah.
"Bagaimana kita mampu mendukung siswa agar maksimal belajar di sekolah," tutur dia.
Baca juga: Guru BK Mesti Maksimalkan Kapasitas Diri Atasi Perundungan |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id