Hal tersebut sesuai dengan imbauan yang tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemdikbud Nomor 90246/A.A5/TU/2019. Edaran ini disampaikan dalam rangka menguatkan ikatan tripusat pendidikan, yaitu sekolah, keluarga, dan masyarakat sekitar.
“Dalam rangka penguatan ikatan tripusat pendidikan yaitu sekolah, keluarga dan masyarakat dengan melibatkan orang tua dan masyarakat sekitar untuk mengikuti upacara bendera, di sekolah akan menyiapkan barisan khusus,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi dalam di Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019.
Untuk itu, Didik mengatakan agar sekolah-sekolah memberikan informasi kepada orang tua dan masyarakat untuk mengikuti upacara kemerdekaan yang akan dilangsungkan esok hari, 17 Agustus 2019. Orang tua dan masyarakat yang hadir tidak diperkenankan memakai baju kaos dan sandal.
Baca: Duta Bahasa Menjadi Agen Pegiat Literasi di Daerah
“Pakaian yang harus dikenakan orang tua dan masyarakat yaitu pakaian resmi, sopan, dan rapi dengan memperhatikan norma kepantasan. Contoh memakai pakaian batik, kemeja dan bawahan berwarna gelap atau menggunakan pakaian tradisional pantas dan sopan,” papar Didik.
Tak hanya itu, orang tua dan masyarakat diminta untuk bergotong-royong dalam menyelenggarakan aneka kegiatan. Dalam memeriahkan peringatan hari ulang tahun ke-74 di lingkungan sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News