Baru-baru ini hal tersebut menjadi perbincangan. Terlebih saat Ketua DPR RI, Puan Maharani, memiliki sikap berbeda dari peserta upacara lainnya dalam dua momen berbeda.
Pada upacara Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025 di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Puan terlihat memberikan hormat kepada Bendera Merah Putih yang telah dikibarkan. Namun, saat pelantikan menteri dan wakil menteri pada 17 September 2025, Puan tampak hanya berdiri tegak saat lagu Indonesia Raya dinyanyikan, tanpa memberikan hormat.
Sebenarnya, seperti apa seharusnya sikap yang dilakukan saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan? Yuk Simak penjelasannya di sini!
Hormat ketika ada lagu kebangsaan yang diiringi pengibaran bendera
Hormat saat lagu kebangsaan diperdengarkan dan diiringi pengibaran bendera dijelaskan melalui Pasal 15 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang menyatakan:(1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
(2) Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Baca juga: Di Balik Biola WR Soepratman: Sejarah, Model hingga Lahirkan Lagu Indonesia Raya |
Sikap saat lagu kebangsaan dikumandangkan tanpa pengibaran bendera
Momen ini masih berkaitan dengan sikap Puan. Politikus PDI Perjuangan itu hadir dalam pelantikan menteri dan wakil menteri pada 17 September 2025.Puan tampak hanya berdiri tegak saat lagu Indonesia Raya dinyanyikan, tanpa memberikan hormat. Dalam momen itu, memang tak ada pengibaran Bendera Merah Putih.
Puan berdiri tegak dengan sikap hormat, walaupun tanpa mengangkat tangan saat lagu kebangsaan dikumandangkan. Hal ini menimbulkan beragam tanggapan dari publik.
Bahkan ada netizen mem-bully Puan. Secara hukum, sikap Puan sesuai dengan aturan. Hal itu tertuang dalam Pasal 62 UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Pasal itu berbunyi:
“Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat”.
Yang dimaksud dengan 'sikap hormat' dalam konteks ini bukanlah hormat tangan secara militer, melainkan berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna: meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan tangan, ibu jari menghadap ke depan dan merapat pada paha, serta pandangan lurus ke depan.
Tidak ada ketentuan dalam undang-undang yang mewajibkan seseorang mengangkat tangan sebagai gestur hormat saat hanya lagu kebangsaan dinyanyikan, tanpa adanya pengibaran atau penurunan Bendera Merah Putih.
Nah, itulah penjelasan soal sikap hormat saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan. Semoga penjelasan ini bermanfaat yaa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id