Detailnya, siswa sekolah atau madrasah diwajibkan belajar mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat mulai 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025. Kemudian, mulai pembelajaran di sekolah atau madrasah pada 6 Maret hingga 20 Maret 2025.
“Kemudian 21-28 Maret, 2-8 April itu libur Idulfitri bagi sekolah atau madrasah,” ujar Abdul Mu'ti di Gedung Kemendikdasmen Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.
Selama siswa belajar dari rumah, guru bagaimana? Apakah guru juga berada di rumah, atau harus tetap ke sekolah?
Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menegaskan kegiatan guru selama anak belajar di rumah tidak diatur di Kemendikdasmen. Kegiatan guru bergantung pada aturan pemerintah setempat.
"Nah itu kebijakan, guru kan miliknya daerah ya, kebijakan daerah masing-masing," kata Gogot di Kemendikdasmen, Rabu 5 Maret 2025.
Baca juga: Belajar dari Rumah saat Ramadan Ditambah, Abdul Mu'ti Sesuaikan Aturan Menhub dan MenPANRB |
Selama masa itu, kata dia, guru tidak boleh juga mengadakan kegiatan yang mengundang anak ke sekolah. "Namanya juga belajar mandiri, sebaiknya tidak ke sekolah," sambung Gogot.
Hal ini sudah disepakati dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. Mu'ti mengatakan Surat Keputusan 3 Menteri terkait aturan tersebut pun sudah terbit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News