Pakar teknik lalu lintas dan teknik transportasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Dewanti menyebut larangan penggunaan sandal jepit bagi pengendara motor untuk melindungi sekaligus menjaga keselamatan. Kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor sangat berbahaya.
“Kenapa? Jika terjadi insiden sangat rentan mencederai pengendara atau penumpangnya. Kesenggol pastinya langsung badan, jatuh juga langsung berbenturan, berbeda dengan mobil yang ada bodi pelindungnya," ujar Dewanti dikutip dari laman ugm.ac.id, Senin, 20 Juni 2022.
Dia menuturkan soal keamanan dan keselamatan pengendara sepeda motor telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 4. Pasal tersebut menjelaskan mengenai pemenuhan aspek keselamatan yang harus memenuhi sejumlah aspek.
Khusus untuk pengemudi, ada beberapa hal yang harus dipatuhi, seperti memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan, dan membawa jas hujan.
Dewanti menyebut dengan aturan tersebut tidak ada lagi alasan bagi pengendara sepeda motor untuk tak menggunakan alas kaki yang layak saat berkendara. Pemotor wajib menggunakan sepatu apabila tidak ingin ingin celaka di jalan.
Dia menyebut tidak serta merta aturan tersebut mesti segera diberlakukan di masyarakat. Dia menyebut pemberlakuan perlu waktu dan proses sosialisasi terlebih dahulu.
Dewanti mencontohkan aturan pemakaian helm beberapa tahun. Dia menyebut saat awal aturan helm sebagai pelindung kepala menimbulkan pro kontra di masyarakat.
“Ada yang beralasan panas, sumuk, jika sanggulan tidak bisa dan lain-lain. Proses penyadaran butuh waktu dan pada akhirnya sekarang sudah lumayan untuk pengguna helm ini, jika di awal-awal dulu mungkin masih sekitar 70 persen, kini hampir 98-99 persen apalagi di perkotaan," jelas dia.
Dewanti mengakui menyangkut keselamatan diri di masyarakat belum begitu baik ketimbang negara-negara yang memiliki sistem transportasi yang sudah baik. Oleh karena itu diperlukan konsistensi dan kontinuitas dari pihak kepolisian dan pihak-pihak lain terkait keselamatan berkendara ini.
Dia berharap pemberlakukan terhadap aturan ini bisa bertahap. Dewanti menyebut membangun kesadaran terkait keselamatan diri harus saling bersinergi.
Tidak hanya soal perilaku mengemudi harus baik dan alat-lat perlindungan diri, hal lain yang juga harus disiapkan adalah kondisi kendaraan, kondisi infrastruktur jalan dan sistim berlalu lintas di jalan yang juga menjamin keselamatan.
“Namanya kecelakaan di perkotaan memang lebih didominasi oleh keterlibatan sepeda motor. Ini bisa dipahami karena jumlah sepeda motor paling banyak dibandingkan dengan yang lain dan yang paling banyak menjadi korban kecelakaan adalah mereka yang usia muda antara 20–45 tahun, kelompok-kelompok usia muda dan produktif," tutur dia.
Baca: Kakorlantas: Naik Motor Beli Tempe Ke Pasar Juga Pakai Sepatu
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News