Komisioner KPAI bidang pendidikan, Retno Listyarti. Foto: Dok. KPAI
Komisioner KPAI bidang pendidikan, Retno Listyarti. Foto: Dok. KPAI

KPAI Buka Posko Pengaduan PPDB 2020

Citra Larasati • 26 Mei 2020 18:11
Jakarta:  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring.  Pembukaan Posko ini secara rutin dilakukan KPAI setidaknya dalam tiga tahun terakhir.
 
Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti menyampaikan, terkait pengaduan pelanggaran PPDB yang telah dan berpotensi terjadi dapat dilakukan melalui beberapa sarana yang disiapkan Posko Pengaduan PPDB KPAI, yakni melalui e-mail pengaduan@kpai.go.id, WhatsApp: 0821-3677-2273, Facebook : kpai_officialIG : kpai_official, Twitter : @kpai_official.
 
Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meluncurkan kalender pendidikan Tahun Ajaran 2020/2021 yang akan dimulai pada 13 Juli 2020.  Artinya, meski sedang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi virus korona (covid-19), namun tidak ada perubahan pada jadwal awal tahun ajaran baru tahun ini.

Dengan demikian, PPDB sistem zonasi tahun ajaran 2020/2021 akan dilaksanakan juga sesuai penjadwalan, yaitu Juni 2020.  Dalam situasi pandemi covid 19, maka pelaksanaan PPDB harus dilakukan secara daring demi menghindari kerumuman massa pendaftar seperti kerap terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
 
"Protokol kesehatan harus diterapkan," kata Retno dalam keterangannya, Selasa, 26 Mei 2020.
 
Baca juga:  Tinggal Menghitung Hari, Banyak Daerah Belum Punya Juknis PPDB
  
Retno mengatakan, pada PPDB 2019 banyak para orang tua berdesakan saat pendaftaran PPDB di sekolah.  "Bahkan ada yang sampai melompat jendela sekolah.  Tidak sedikit juga yang memilih menginap di sekolah demi mendapatkan nomor antrean awal," kata Retno.
 
Padahal diterima atau tidaknya calon peserta didik baru tidak ditentukan oleh nomor antrean pendaftaran.  Melainkan ditentukan jarak dari rumah ke sekolah, karena menggunakan sistem zonasi murni sebanyak 80 persen dari daya tampung sekolah.  
 
Sementara pada PPDB tahun ini, zonasi murni ditetapkan paling sedikit 50 persen, turun 30 persen dari tahun lalu.  Kebijakan ini yang diprediksi bakal membuka peluang para pendaftar yang kalah secara jarak rumah mencoba peruntungan ke jalur prestasi.
 
Hal ini dikhawatirkan justru memicu gelombang besar para orang tua yang ingin mendaftarkan langsung anaknya ke sekolah yang dianggap favorit.  "Meski jaraknya dari rumah ke sekolah favorit tersebut mungkin cukup jauh," terang Retno.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan