Ketiga area tersebut yakni Desa Bukit Harapan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Desa Tetelu, Kabupaten Minahasa Utara dan Desa Tobongon kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara. Pemetaan ini merupakan kolaborasi KPAI dengan Yayasan Emas Artisanal Indonesia(YEAI) bersama Artisanal Gold Council.
Komisioner Divisi Data dan Informasi KPAI, Putu Elvina menyampaikan, pemetaan ini dilakukan untuk mengetahui latar belakang anak. Mulai dari pendidikan sampai sosial.
"Profil kita sasar latar belakang pendidikan, kesehatan, bagaimana latar belakang sosial, keluarga, penting menjadi input," kata Putu usai penandatanganan MoU KPAI dengan YEAI, di Gedung KPAI, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Maret 2020.
Nantinya, lanjut Putu, hasil pemetaan tersebut anak-anak dimasukkan ke dalam tiga kategori. Anak biasa, anak yang membantu orang tua, dan anak pekerja tambang.
"Hasil pemetaan komprehensif nanti kita lakukan seminar ekspose hasil pendataan, nanti jadi input pada rekomendasi kepada pemerintah untuk ada intervensi sesuai dengan tugas tanggung jawab kementerian lembaga maupun pemerintah daerah," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPAI, Susanto mengatakan pemetaan ini untuk memastikan kualitas pemenuhan hak dasar anak maupun perlindungan khususnya. "Bagaimana memastikan di area itu konsen pemerintah daerah harus semakin ditegaskan apalagi prioritas pencegahan perkawinan dini, di UU perlindungan anak orang tua mencegah perkawinan anak," kata Susanto.
Ketua YPAI, Supriyanto menyampaikan bahwa dengan pemetaan ini penting. Pasalnya berdasarkan temuannya pihaknya anak pekerja tambang.
"Banyak di lubang semua kegiatan anak anak ada terlibat kita enggak tahu jumlahnya. Ini kita gali dalam menggandeng membuat profil. Itu di wilayah legal. Karena spot-spot. Itu agak sulit datanya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News