"Itu hanya berapa persen, kecil sekali. Tidak adil buat anak-anak yang di RW nya tidak ada sekolah," kata Husein dalam diskusi Crosscheck Medcom.id, Minggu, 5 Juli 2020.
Ia mengatakan, kuota 5 persen kursi yang disediakan untuk PPDB Bina RW di jenjang SMPN dan SMAN, juga kurang proporsional. Kuota tingkat SMA misalnya, tercatat ada sebanyak 28 ribu kursi, dan jalur zonasi bina RW hanya menampung 1.400 kursi.
"Sedangkan dengan total dari perhitungan kami lebih dari 50 ribu lulusan SMP Negeri tidak bisa melanjutkan ke SMA Negeri. Itu enggak ada artinya," terangnya.
Ia pun menyebut dengan PPDB zonasi Bina RW ini menambah masalah. Selain diskriminatif, petunjuk teknis (juknis) usia di PPDB jalur Zonasi berbasis usia, sekarang hanya diberikan jatah 5 persen, sementara ampir 50 ribu siswa jenjang SMP Negeri yang tidak bisa melanjutkan ke sekolah ke SMA Negeri.
Baca: Dimulai Hari Ini, 23.425 Peserta Ikuti UTBK di UNS
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka PPDB zonasi Bina RW, ini untuk mengakomodasi calon peserta didik (CPD) yang belum diterima di PPDB zonasi. Jalur zonasi bina RW sekolah dimulai 4 Juli 2020, dan para peserta diminta lapor diri pada 6 Juli 2020.
Nahdiana mengungkapkan, jalur zonasi bina RW sekolah ini tidak akan memangkas kuota jalur lainnya. Terutama, jalur prestasi yang dimulai pada 1 hingga 3 Juli 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News