LTMPT juga mengatur cara penanganan bagi peserta tersebut, sebelum diputuskan boleh mengikuti UTBK di gelombang berikutnya atau tidak diperbolehkan ikut sama sekali baik di gelombang satu maupun dua. "Peserta tersebut harus melakukan swab test/PCR (Polymerase Chain Reaction ) secara mandiri," kata Ketua Tim Pelaksana LTMPT, Mohammad Nasih, dalam Surat Edarannya yang ditandatangani Minggu, 5 Juli 2020.
Baca juga: Dimulai Hari Ini, UTBK Diikuti 703.875 Peserta
JIka hasil swab test covid-19 negatif, maka peserta yang sebelumnya 'reaktif' tersebut diperbolehkan untuk mengikuti tes tahap atau gelombang kedua. Tapi jika hasilnya positif covid-19, maka peserta tidak diperbolehkan ikut tes, baik di tahap 1 maupun 2.
Dengan kata lain, hanya peserta yang dinyatakan negatif yang dapat melanjutkan ujian. "Kalau positif maka peserta tidak diperbolehkan ikut tes," lanjut Nasih.
Nantinya, Pusat UTBK dapat melaporkan peserta yang sakit tersebut kepada LTMPT. Laporan bisa dilakukan melalui aplikasi manajemen pusat UTBK pada menu pendataan laporan realokasi peserta.
Ketua Pelaksana Ekseskutif LTMPT, Budi Prasetyo menambahkan, peserta yang dinyatakan sakit itu tidak bisa ikut UTBK-SBMPTN. Artinya, status kepesertaannya digagalkan.
"Iya (digagalkan kepesertaannya). Kalau sampai di tahap ke dua masih sakit ya gagal," kata Budi kepada Medcom.id, Senin 6 Juli 2020.
Budi menyebut aturan ini guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta dan panitia di pusat UTBK. "Nanti peserta bisa ikut Ujian Mandiri saja," pungkas Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News