menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dalam negeri.
Ketua Umum sosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Budi Djatmiko menilai langkah itu bertujuan meningkatkan kualitas perguruan tinggi negeri. Sebab, ada kolaborasi antara perguruan tinggi dalam negeri dan asing.
Namun, kata Budi, hal itu tidak disiratkan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Padahal, UU tentang Pendidikan Tinggi masuk dalam RUU Sisdiknas.
"Namun, hal ini belum dimasukkan secara tersirat dalam RUU Sisdiknas yang menyatukan UU Sisidiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru dan Dosen, yang oleh APTISI diprotes kehadirannya," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis, 13 Oktober 2022.
Budi menyebut bila tidak ada kolaborasi antara PTA dan perguruan tinggi dalam negeri akan terdapat sejumlah tantangan. Salah satunya, keberadaan kelas-kelas internasional di PTN dan PTS.
"PTS maupun PTN di Indonesia sudah membuka kelas-kelas internasional yang memberikan kesempatan mahasiswa belajar lebih dibanding kelas regular. Memang biayanya lebih mahal. Bisa saja daripada mahasiswa Indonesia mengambil kelas internasional lebih baik kuliah di PTA," tutur dia.
Budi khawatir peminat kelas internasional berkurang. Meskipun, hanya sedikit karena banyak orang ingin kuliah keluar negeri untuk mencari pengalaman langsung.
Dia berharap pemerintah menentukan kriteria perguruan tinggi asing yang dapat menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi di Indonesia. Salah satunya, perguruan tinggi asing yang akan masuk ke Indonesia harus perguruan tinggi bonafid.
"Harus punya reputasi, tidak boleh yang ecek-ecek, sederhana begitu. Jangan sampai kita memasukkan sampah ke Indonesia. Tapi kita mau masukkan emas ke Indonesia," tutur dia.
Baca juga: Ketua APTISI Sebut PTA Boleh Beroperasi di Indonesia, Asal... |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News