Tak sedikit yang mempertanyakan pemecatan Budi. Sesdirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Tjitjik Srie Tjahjandarie, mengatakan pemecatan pejabat administratif kampus merupakan kewenangan masing-masing perguruan tinggi.
"Tata kelola di perguruan tinggi merupakan otonomi dan tanggung jawab pemimpin perguruan tinggi. Tata cara dan prosedur diatur di masing-masing perguruan tinggi," kata Tjitjik kepada Medcom.id, Kamis, 4 Juli 2024.
Tjitjik mengatakan kementerian tak memiliki kewenangan untuk hal tersebut. Terutama, Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.
"Diktiristek tidak punya kewenangan untuk mengatur internal perguruan tinggi. Tata kelola perguruan tinggi diatur di masing-masing statuta dan organisasi tata kerja perguruan tinggi," ujar dosen Unair tersebut.
Kabar dipecatnya Budi beredar di Whatsapp Group (WAG) dosen FK Unair. Dalam pernyataannya, Budi Santoso berpamitan kepada sekitar 300-an member di grup tersebut, usai menerima keputusan Rektorat Unair yang memberhentikan dirinya dari jabatan Dekan FK Unair.
"Per hari ini saya diberhentikan sebagai Dekan FK Unair. Saya menerima dengan lapang dada dan ikhlas. Mohon maaf selama saya memimpin FK Unair ada salah dan khilaf, mari terus kita perjuangkan FK Unair tercinta untuk terus maju dan berkembang," demikian petikan pernyataan Budi Santoso dalam WAG tersebut.
Saat dikonfirmasi, Budi Santoso membenarkan pernyataannya itu sebagai bentuk kewajiban dirinya untuk berpamitan dengan para dosen maupun senior. "Benar, itu pesan dari saya di grup dosen FK Uniar. Benar saya diberhentikan per hari ini," katanya.
Ditanya mengenai pemecatan itu berkaitan dengan statementnya soal menolak program dokter asing di Indonesia, Budi Santoso membenarkan hal itu. "Iya. Proses saya untuk dipanggil berkaitan dengan itu," ujar dia.
Ia menilai terjadi perbedaan pendapat antara pimpinan Unair dengan dirinya terkait program Kemenkes untuk mendatangkan dokter asing.
"Karena rektor pimpinan saya dan saya ada perbedaan pendapat, dan saya dinyatakan berbeda ya keputusan beliau ya diterima. Tapi, kalau saya menyuarakan hati nurani, saya pikir kalau semua dokter ditanya, apa rela ada dokter asing? Saya yakin jawabannya tidak," kata dia.
Budi Santoso mengaku dipanggil oleh Rektorat Unair pada Senin, 1 Juli 2024 untuk mengklarifikasi pernyataan Budi menolak program dokter asing di Indonesia. Sedangkan, keputusan pemberhentian ia terima Rabu, 3 Juli 2024.
Budi Santoso dalam pernyataan pribadinya kepada wartawan, di Jawa Timur, Kamis, 27 Juni 2024 menyatakan tidak setuju dengan program dokter asing di Indonesia. "Secara pribadi dan institusi, kami dari fakultas kedokteran tidak setuju," kata dia.
Budi meyakini 92 Fakultas Kedokteran di Indonesia mampu meluluskan dokter-dokter berkualitas. Bahkan, kualitasnya tidak kalah dengan dokter-dokter asing.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur persyaratan dan batasan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA) yang ingin berpraktik di Indonesia.
Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut misi dari program tersebut untuk menyelamatkan sekitar 12 ribu nyawa bayi per tahun yang berisiko meninggal akibat kelainan jantung bawaan. Kemampuan dokter di Indonesia untuk melakukan operasi jantung baru berkisar 6 ribu pasien per tahun, sementara penanganan kelainan jantung bawaan memerlukan tindakan operasi yang cepat.
"Enam ribu bayi ini kalau tidak tertangani memiliki risiko tinggi untuk meninggal. Kalau kita tunggu, risikonya makin tinggi," ujar Budi.
Baca juga: Unair Benarkan Pecat Dekan FK Gegara Dokter Asing |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News