Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama Putra.
Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama Putra.

Pemerintah Terbitkan PP Tentang Pelestarian Cagar Budaya

Arga sumantri • 10 Januari 2022 15:11
Jakarta: Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Ini jadi aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cagar Budaya. 
 
Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hilmar Farid mengatakan PP ini harus menjadi acuan pemerintah mulai pusat hingga daerah. Khususnya, instansi yang terkait dengan pengelolaan Cagar Budaya, serta masyarakat umum. Ia berharap hadirnya PP ini bisa segera berdampak pada upaya pengelolaan Cagar Budaya. 
 
"Sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kepedulian dan keterlibatan seluruh pihak menjadi sangat penting dalam upaya pelestarian Cagar Budaya," ujar Hilmar dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Januari 2022.

Peraturan Pemerintah ini mengatur berbagai aspek tentang pelestarian Cagar Budaya. Mulai dari pendafaran, pelestarian, pengelolaan kawasan, insentif dan kompensasi, pengawasan, hingga pendanaan. Selama ini, Kemendikbudristek disebut telah melakukan berbagai upaya pelestarian Cagar Budaya.
 
Contohnya, melaksanakan registrasi nasional, repatriasi Cagar Budaya yang ada di negara lain, pengembangan kawasan Cagar Budaya, serta pelestarian Cagar Budaya yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di berbagai daerah.
 
Baca: Nadiem Jadi Koordinator Bidang Seni dan Budaya di Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional
 
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, menteri, gubernur, atau bupati/wali kota wajib melakukan penetapan peringkat berdasarkan pengkajian dan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya. Kemudian, klasifikasi dan pencatatan dalam Register Nasional, serta pemberian surat keterangan status Cagar Budaya dan surat keterangan Kepemilikan terhadap Cagar Budaya yang telah ditetapkan sebelum berlakunya PP ini.
 
Dalam peraturan ini dikatakan bahwa setiap orang yang memiliki atau menguasai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) wajib mendaftarkan kepada bupati/wali kota tanpa dipungut biaya. Siapapun yang menemukan ODCB juga wajib melaporkan temuannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Polria, atau instansi terkait di wilayah tempat ditemukan objek tersebut.
 
Kemudian, mereka yang bukan pemilik ODCB pun dapat berpartisipasi mendorong pemilik untuk melakukan pendaftaran, memberikan informasi, membantu proses pengumpulan data, atau melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran. Lalu, siapapun dilarang melakukan pencarian ODCB kecuali atas izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan.
 
Aturan ini juga mengatur kalau Cagar Budaya juga dapat dimanfaatkan oleh siapapun. Namun, masyarakat yang hendak memanfaatkan Cagar Budaya harus mengajukan permohonan fasilitasi atau pemanfaatan kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan peringkat Cagar Budaya.
 
Pemanfaatan yang dimaksud hanya dapat dilakukan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, dan pariwisata Masyarakat pun dapat turut serta dalam upaya pengawasan Cagar Budaya, antara lain dengan mencegah terjadinya pelanggaran, memberi masukan terhadap upaya Pelestarian Cagar Budaya, atau melaporkan terjadinya pelanggaran.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan