Namun, dalam proses integrasi ada sejumlah regulasi pendidikan yang tak diatur. Salah satunya pendidikan kedokteran.
"Pendidikan kedokteran tidak masuk, profesi-profesi sengaja tidak kita masukkan," kata Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, dalam konferensi pers, Jumat, 11 Maret 2022.
Nino menuturkan bukan hanya pendidikan dokter saja yang tidak diatur dalam RUU tersebut. Seluruh pendidikan profesi sengaja tidak dimasukkan.
"Tidak hanya pendidikan dokter ya, tapi profesi lain juga. Nanti begitu masuk satu harus masuk semua, terlalu kompleks nanti undang-undangnya," tutur Nino.
Dia menuturkan pendidikan profesi harus dibuat aturan tersendiri. Sebab, pendidikan profesi mesti diatur dalam regulasi yang lebih spesifik.
"Itu (pendidikan profesi) sudah lebih spesifik sebenarnnya. Kita mengintegrasikan undang-undang yang secara general mengatur UU Sisdiknas kita," kata dia.
Baca: Kemendikbudristek Tawarkan 8 Poin Perbaikan Dalam RUU Sisdiknas
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News