Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo atau Nino. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo atau Nino. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Pendidikan Kedokteran Tak Masuk RUU Sisdiknas

Ilham Pratama Putra • 14 Maret 2022 10:55
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). RUU akan mengintegrasikaan UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi.
 
Namun, dalam proses integrasi ada sejumlah regulasi pendidikan yang tak diatur. Salah satunya pendidikan kedokteran.
 
"Pendidikan kedokteran tidak masuk, profesi-profesi sengaja tidak kita masukkan," kata Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, dalam konferensi pers, Jumat, 11 Maret 2022.

Nino menuturkan bukan hanya pendidikan dokter saja yang tidak diatur dalam RUU tersebut. Seluruh pendidikan profesi sengaja tidak dimasukkan.
 
"Tidak hanya pendidikan dokter ya, tapi profesi lain juga. Nanti begitu masuk satu harus masuk semua, terlalu kompleks nanti undang-undangnya," tutur Nino.
 
Dia menuturkan pendidikan profesi harus dibuat aturan tersendiri. Sebab, pendidikan profesi mesti diatur dalam regulasi yang lebih spesifik.
 
"Itu (pendidikan profesi) sudah lebih spesifik sebenarnnya. Kita mengintegrasikan undang-undang yang secara general mengatur UU Sisdiknas kita," kata dia.
 
Baca: Kemendikbudristek Tawarkan 8 Poin Perbaikan Dalam RUU Sisdiknas
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan