Riwayat kegagalan rumah tangga Hanum Mega dengan Achmad Herlambang atau Bambang sebelumnya juga sempat menjadi sorotan. Di tengah perhatian publik tersebut, keputusan Hanum dan pasangannya menyusun perjanjian pranikah justru menuai dukungan luas dari warganet. Langkah itu dinilai sebagai bentuk kedewasaan dan kehati-hatian dalam membangun rumah tangga baru.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan perjanjian pranikah dan apa saja ketentuan yang diatur di dalamnya?
Apa Itu Perjanjian Pranikah?
Mengutip laman resmi Pegadaian, perjanjian pranikah adalah kesepakatan yang dibuat oleh calon suami dan istri sebelum atau pada saat pernikahan dilangsungkan. Perjanjian ini umumnya mengatur pemisahan harta masing-masing pihak setelah menikah.Dalam praktiknya, perjanjian pranikah masih kerap dianggap tabu. Sebagian masyarakat menilai kesepakatan ini sebagai bentuk antisipasi perceraian atau tanda kurangnya kepercayaan antarpasangan. Padahal, tujuan utama perjanjian pranikah adalah memberikan perlindungan hukum atas harta masing-masing serta menjamin keberlangsungan hidup anak di masa depan.
Dasar Hukum Perjanjian Pranikah
Di Indonesia, perjanjian pranikah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Pasal 139 KUHPerdata memperbolehkan calon suami dan istri untuk mengatur pemisahan harta selama tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Sementara itu, Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa harta yang diperoleh selama masa pernikahan menjadi harta bersama, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Apa Saja Isi Perjanjian Pranikah?
Pada prinsipnya, isi perjanjian pranikah diserahkan kepada kesepakatan calon suami dan istri. Kedua pihak bebas mengatur hal-hal yang dianggap perlu selama tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan perjanjian pranikah antara lain:
- Keterbukaan kedua belah pihak mengenai kondisi keuangan, termasuk harta dan utang.
- Persetujuan diberikan secara sukarela tanpa adanya paksaan.
- Melibatkan pihak yang objektif dan berwenang untuk memastikan isi perjanjian bersifat adil.
- Perjanjian dibuat di hadapan notaris dan dicatatkan di KUA atau kantor catatan sipil agar memiliki kekuatan hukum.
Batasan Isi Perjanjian Pranikah Menurut Hukum
Selain kebebasan mengatur isi perjanjian, terdapat sejumlah batasan yang wajib diperhatikan sesuai ketentuan KUHPerdata, yakni:- Tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
- Tidak mengurangi hak suami atau istri sebagaimana diatur dalam undang-undang.
- Tidak mengatur atau melepaskan hak warisan.
- Tidak memberatkan salah satu pihak dalam pengaturan utang.
- Tidak menggunakan hukum asing sebagai dasar hukum perkawinan.
Baca Juga :
Gen Z: Mapan Jadi Prioritas, Nikah Nomor Sekian
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News