Fasilitas gratis ini berlaku untuk TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Rencana tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Puncak Hari Perhubungan Nasional Provinsi DKI Jakarta di Balai Samudra pada 29 September 2026.
Dia menyebut pemerintah daerah akan segera memutuskan penambahan golongan penerima layanan gratis tersebut. “Dalam waktu dekat pemerintah DKI Jakarta juga akan memutuskan, dari 15 golongan yang dulu digratiskan akan menjadi 21 golongan,” kata Pramono, dikutip dari laman metrotvnews.com, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Sebelum membahas lebih lanjut, yuk kenalan dulu dengan KLG. Berikut penjelasannya.
Apa Itu KLG?
Kartu Layanan Gratis (KLG) merupakan kartu untuk mengakses layanan transportasi publik gratis di Jakarta. Selama ini, kartu tersebut menjangkau 15 golongan penerima.
Ilustrasi TransJakarta. DOK
Jangkauan itu rencananya diperluas menjadi 21 golongan dan berlaku untuk TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta mulai 1 Januari 2027. Perluasan ini bertujuan memastikan subsidi transportasi tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Setelah mengenal KLG, yuk simak enam golongan tambahan yang diusulkan mendapat fasilitas gratis. Simak ulasannya
6 Golongan Tambahan Penerima Layanan Gratis KLG
- Pendamping penyandang disabilitas yang selama ini terbebani biaya tambahan
- Pencari kerja ber-KTP DKI Jakarta dengan menunjukkan bukti verifikasi resmi
- Pasien rujukan rutin yang harus berulang kali berobat ke puskesmas atau RSUD dengan keterbatasan ekonomi
- Pelajar dan mahasiswa tidak mampu yang tidak terjangkau KJP maupun KJMU
- Pelaku UMKM binaan Pemprov DKI Jakarta yang membutuhkan dukungan mobilitas usaha
- Korban bencana alam atau bencana sosial yang berada dalam masa pemulihan
Khusus pendamping penyandang disabilitas. Pramono menjelaskan mereka nantinya diperlakukan sama dengan penyandang disabilitas.
“Maka dengan adanya aturan ini, pendamping disabilitas tidak perlu membayar, gratis. Diperlakukan sama dengan disabilitas,” jelas Pramono.
Lalu, bagaimana soal syarat dan besaran tarifnya? Berikut penjelasannya.
Syarat dan Penyesuaian Tarif
Untuk ketentuan teknis, Pramono menyebut persyaratan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan gubernur. Lebih lanjut, dia menambahkan rincian tarif resmi secara keseluruhan disesuaikan dengan rekomendasi Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), dan pengumumannya segera disampaikan.“Jadi ada enam tambahan itu yang akan digratiskan. Mengenai angkanya, apakah sesuai dengan usulan DTKJ, Dewan Transportasi Kota, nanti akan diumumkan pada saatnya,” ujar Pramono.
Bersamaan dengan perluasan KLG, Pemprov DKI juga akan menyesuaikan tarif TransJakarta, Transjabodetabek, dan LRT per 1 Januari 2027. Langkah ini diambil untuk mengurangi porsi subsidi bagi kelompok masyarakat mampu, yang tarifnya belum pernah naik sekitar 20 tahun lalu.
Dana subsidi tersebut dialihkan guna memperkuat perlindungan bagi warga berpenghasilan rendah. “Tetapi ada golongan yang dianggap mampu, subsidinya kita kurangi, sebenarnya subsidinya tinggi sekali masih, tetapi subsidinya kita kurangi,” ungkap Pramono.