Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metrotvnews.com/Adinda Vinka.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metrotvnews.com/Adinda Vinka.

Fix Gratis! Job Seeker Jakarta Bebas Biaya Naik TransJakarta dan MRT

Bramcov Stivens Situmeang • 10 Oktober 2026 15:37
Ringkasnya gini..
  • Pemprov DKI Jakarta berencana memperluas penerima Kartu Layanan Gratis (KLG) dari 15 menjadi 21 golongan mulai 1 Januari 2027.
  • Pencari kerja ber-KTP DKI Jakarta masuk 6 golongan tambahan yang gratis naik TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
  • Tarif TransJakarta, Transjabodetabek, dan LRT disesuaikan per 1 Januari 2027 agar subsidi lebih tepat sasaran.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memperluas cakupan penerima Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk transportasi publik dari 15 menjadi 21 golongan mulai 1 Januari 2027. Salah satu dari enam golongan tambahan itu adalah pencari kerja ber-KTP DKI Jakarta.

Fasilitas gratis ini berlaku untuk TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Rencana tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Puncak Hari Perhubungan Nasional Provinsi DKI Jakarta di Balai Samudra pada 29 September 2026.

Dia menyebut pemerintah daerah akan segera memutuskan penambahan golongan penerima layanan gratis tersebut. “Dalam waktu dekat pemerintah DKI Jakarta juga akan memutuskan, dari 15 golongan yang dulu digratiskan akan menjadi 21 golongan,” kata Pramono, dikutip dari laman metrotvnews.com, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Sebelum membahas lebih lanjut, yuk kenalan dulu dengan KLG. Berikut penjelasannya.

Apa Itu KLG?

Kartu Layanan Gratis (KLG) merupakan kartu untuk mengakses layanan transportasi publik gratis di Jakarta. Selama ini, kartu tersebut menjangkau 15 golongan penerima. 
 
Ilustrasi TransJakarta_ DOK
Ilustrasi TransJakarta. DOK

Jangkauan itu rencananya diperluas menjadi 21 golongan dan berlaku untuk TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta mulai 1 Januari 2027. Perluasan ini bertujuan memastikan subsidi transportasi tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. 

Setelah mengenal KLG, yuk simak enam golongan tambahan yang diusulkan mendapat fasilitas gratis. Simak ulasannya

6 Golongan Tambahan Penerima Layanan Gratis KLG

  1. Pendamping penyandang disabilitas yang selama ini terbebani biaya tambahan
  2. Pencari kerja ber-KTP DKI Jakarta dengan menunjukkan bukti verifikasi resmi
  3. Pasien rujukan rutin yang harus berulang kali berobat ke puskesmas atau RSUD dengan keterbatasan ekonomi
  4. Pelajar dan mahasiswa tidak mampu yang tidak terjangkau KJP maupun KJMU
  5. Pelaku UMKM binaan Pemprov DKI Jakarta yang membutuhkan dukungan mobilitas usaha
  6. Korban bencana alam atau bencana sosial yang berada dalam masa pemulihan

Khusus pendamping penyandang disabilitas. Pramono menjelaskan mereka nantinya diperlakukan sama dengan penyandang disabilitas.

“Maka dengan adanya aturan ini, pendamping disabilitas tidak perlu membayar, gratis. Diperlakukan sama dengan disabilitas,” jelas Pramono.

Lalu, bagaimana soal syarat dan besaran tarifnya? Berikut penjelasannya.
 

Syarat dan Penyesuaian Tarif

Untuk ketentuan teknis, Pramono menyebut persyaratan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan gubernur. Lebih lanjut, dia menambahkan rincian tarif resmi secara keseluruhan disesuaikan dengan rekomendasi Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), dan pengumumannya segera disampaikan. 

“Jadi ada enam tambahan itu yang akan digratiskan. Mengenai angkanya, apakah sesuai dengan usulan DTKJ, Dewan Transportasi Kota, nanti akan diumumkan pada saatnya,” ujar Pramono.

Bersamaan dengan perluasan KLG, Pemprov DKI juga akan menyesuaikan tarif TransJakarta, Transjabodetabek, dan LRT per 1 Januari 2027. Langkah ini diambil untuk mengurangi porsi subsidi bagi kelompok masyarakat mampu, yang tarifnya belum pernah naik sekitar 20 tahun lalu. 

Dana subsidi tersebut dialihkan guna memperkuat perlindungan bagi warga berpenghasilan rendah. “Tetapi ada golongan yang dianggap mampu, subsidinya kita kurangi, sebenarnya subsidinya tinggi sekali masih, tetapi subsidinya kita kurangi,” ungkap Pramono.

 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan