Ilustrasi kuliah. DOK Medcom
Ilustrasi kuliah. DOK Medcom

Mendiktisaintek Bakal Evaluasi Kebijakan UKT

Medcom • 21 Oktober 2024 18:37
Jakarta: Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyebut bakal mengevaluasi kebijakan terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) sempat menaikkan UKT hingga menuai polemik di masyarakat.
 
Satryo mengatakan kajian menyeluruh dibutuhkan karena persoalan UKT tidak dapat dilihat hanya dari satu sisi. Sehingga diperlukan evaluasi lebih lanjut.
 
“Jadi kita lihat, nasional seperti apa kondisinya. Intinya, tidak ada mahasiswa yang tidak bisa kuliah. Hanya karena enggak punya uang,” tegas Satryo di sela-sela Serah Terima Jabatan Menteri di Gedung A, Kompleks Kemendikbudristek, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024.

Satryo menegaskian tidak boleh ada lagi mahasiswa yang terhalang untuk kuliah karena keterbatasan finansial. Dia menyebut akan terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan memberikan dukungan kepada mahasiswa agar bisa lanjut kuliah.
 
Sebelumnya, UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri mengalami kenaikan signifikan. Hal ini menyusul aturan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang memberi ruang PTN menaikkan UKT.
 
Kebijakan ini membuat banyak masyarakat menolak. Belakangan, pemerintah melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membatalkan kenaikan UKT.
 
"Kami Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan keningkatan UKT dari PTN. Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut," sebut Nadiem, Senin, 27 Mei 2024.
 
Baca juga: Mendiktisaintek: Tidak Ada Anak yang Tidak Bisa Belajar, Negara Akan Bantu

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan