Direktur Pendidikan Profesi Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Ferry Maulana Putra, memastikan pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk calon guru akan dibuka setiap tahun. PPG Calon Guru ini sebelumnya disebut sebagai PPG Prajabatan.
Menurut Ferry, perekrutan guru harus terus dilakukan melalui PPG calon guru. "Karena ini adalah program untuk terus menghadirkan guru baru yang berkualitas," jelas dia.
Apa Itu PPG Calon Guru?
PPG bagi Calon Guru (Prajabatan) adalah program pendidikan profesi untuk mencetak generasi baru guru-guru Indonesia yang memiliki panggilan hati menjadi guru, profesional, komitmen menjadi teladan, cinta terhadap profesi, dan pembelajar sepanjang hayat.Mengutip laman ppg.dikdasmen.go.id, PPG bagi Calon Guru (Prajabatan) diselenggarakan bagi lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun Diploma IV baik dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapat sertifikat pendidik.
Perjalanan menjadi Generasi Baru Guru Indonesia dimulai dengan tahap seleksi dan mengikuti rangkaian Program Pendidikan Profesi Guru selama dua semester yang terdiri dari perkuliahan, praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan, dan pendampingan.
Beban SKS Program PPG bagi calon guru
- Mata Kuliah Inti: 32 SKS
- Mata Kuliah Selektif: 4 SKS
- Mata Kuliah Elektif: 2 SKS
Tahapan Seleksi PPG bagi Calon Guru
- Ujian Masuk
- Orientasi
- Semester 1 (Hybrid Learning). Perkuliahan berorientasi praktik (12 SKS)
- Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di SekolH (6 SKS)
2. Belajar Mengajar Mata Pelajaran (Assisting Teaching)
- Semester 2 (Hybrid Learning)
- Perkuliahan berorientasi praktik (8 SKS)
- Proyek Kepemimpinan di Lingkungan Masyarakat (2 SKS)
- Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di sekolah (8 SKS)
2. Proyek Studi Kasus Siswa yang bermasalah (Leading Teaching)
- Kelulusan Program
- Uji Kompetensi PPG
Persyaratan Seleksi PPG Calon Guru
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani*.
- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik*.
- Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)*.
- Menandatangani pakta integritas.
- Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Mata Kuliah
Mata Kuliah Inti SKS
- Filosofi Pendidikan Indonesia 2
- Pemahaman tentang Peserta Didik dan Pembelajarannya 3
- Prinsip Pengajaran dan Asesmen I dan II 6
- Pembelajaran Sosial Emosional 3
- Seminar Pendidikan Profesi Guru 2
- Projek Kepemimpinan 2
- Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) I dan II
Mata Kuliah Pilihan Selektif SKS
- Literasi dalam Lintas Mata Pelajaran (2 SKS)
- Literasi Dasar* (2 SKS)
- Teknologi Baru dalam Pengajaran dan Pembelajaran (2 SKS)
- Pengantar Pendidikan untuk Anak Berkebutuhan Khusus (2 SKS)
- Perancangan dan Pengembangan Kurikulum (2 SKS)
- Pembelajaran Berdiferensiasi (2 SKS)
- Pengajaran dan Pembelajaran Daring dan Bauran (2 SKS)
- Design Thinking (2 SKS)
- Computational Thinking (2 SKS)
- Pendidikan di Daerah Khusus (2 SKS)
- Perspektif Sosiokultural dalam Pendidikan Indonesia (2 SKS)
- Bahasa Inggris untuk Guru SD** (2 SKS)
- Inovasi Kejuruan*** (2 SKS)
- Budaya Kerja*** (2 SKS)
- Pendidikan Kewirausahaan***
Baca juga: PPG Calon Guru Bakal Dibuka Tiap Tahun |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News