Langkah mengadopsi anak ini sebenarnya sudah lumrah di kalangan masyarakat Indonesia, tak terkecuali selebriti tanah air. Lantas, bagaimana hukum adopsi anak dalam Islam? Berikut Medcom.id telah merangkum informasinya.
Hukum Mengadopsi Anak dalam Islam
Mengadopsi anak dalam Islam merupakan perbuatan mulia asalkan dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat. Langkah ini bukan hanya tentang memberikan tempat tinggal, tetapi juga memastikan hak-hak anak sebagai seorang Muslim tetap terjaga.Membantu anak yatim atau anak yang membutuhkan perlindungan sangat dianjurkan dalam Islam, namun terdapat aturan tertentu yang harus dipatuhi. Salah satu aturan tersebut adalah menjaga nasab anak angkat, sehingga ia tetap dikenali melalui nama ayah kandungnya.
Dilansir dari NU Online, praktik pengangkatan anak sudah menjadi tradisi di masyarakat Arab sejak dulu. Pada masa itu, seseorang yang mengadopsi anak akan memperlakukannya seperti anak kandung, bahkan menisbahkan nasab anak angkat tersebut kepada orang tua angkatnya.
Adopsi anak juga dilakukan oleh Rasulullah terhadap Zaid bin Haritsah, seorang budak yang dihadiahkan oleh istri pertama beliau, Khadijah, yang kemudian oleh Rasulullah Zaid dimerdekakan dan diangkat sebagai anak. Rasulullah menasabkan Zaid kepada dirinya sehingga orang-orang pada saat itu tidak memanggilnya sebagai Zaid bin Haritsah tapi Zaid bin Muhammad.
Baca juga: Perkenalkan Bayi Perempuan hingga Jalani Program Laktasi, Zaskia Sungkar Diduga Adopsi Anak |
Dari penjelasan tersebut, pada masa-masa awal Islam menasabkan anak angkat kepada orang tua angkatnya adalah sesuatu yang diperbolehkan. Akan tetapi di kemudian hari kebolehan ini dihapus dan menjadi terlarang dengan turunnya surat Al-Ahzab ayat 4-5:

Artinya: Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak-anakmu. Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan menasabkan kepada bapak-napak mereka. Hal itu lebih adil di sisi Allah. Maka apabila kalian tidak mengetahui bapak-bapak mereka maka panggillah mereka sebagai saudaramu dalam agama dan maula-maula kalian. Tidak ada dosa atas kalian di dalam apa yang tak kalian sengaja, akan tetapi berdosa apa yang disengaja oleh hati kalian. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS Al-Ahzab: 4-5).
Dengan demikian, sesungguhnya mengadopsi anak, atau mengangkat anak dalam Islam itu diperbolehkan, karena termasuk perbuatan yang mulia. Akan tetapi jika sampai menyandarkan nasab anak (bin) kepada pengadopsinya maka hukumnya haram, apalagi sampai mendapatkan waris dan menjadi wali nikah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News