Kembar Siam. (Film: Alone, 2007)
Kembar Siam. (Film: Alone, 2007)

Hukum Menikahi Kembar Siam dalam Islam, Termasuk Poligami?

Riza Aslam Khaeron • 31 Desember 2024 12:06
Jakarta: Kembar siam adalah fenomena langka yang sering kali memunculkan berbagai pertanyaan hukum dalam Islam, termasuk soal pernikahan. Dalam hukum Islam, kembar siam memiliki hak untuk menikah seperti manusia lain.
 
Namun, keabsahan pernikahan ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, terutama jika menyangkut poligami, poliandri, atau kondisi tertentu.
 

Jenis Kembar Siam dan Implikasinya dalam Hukum Islam

Kembar siam dapat dibagi menjadi dua kelompok besar:
 
1. Kembar siam yang dapat dipisahkan melalui operasi.
2. Kembar siam yang tidak dapat dipisahkan.

Jenis kembar siam juga beragam, seperti cephalopagus (bersatu di kepala), thoracopagus (bersatu di dada), dan ischiopagus (bersatu di pinggul).
 
Dalam menentukan keabsahan pernikahan, penting untuk memahami apakah kembar siam dianggap sebagai satu individu atau dua individu secara hukum.
 

Pandangan Ulama Mengenai Pernikahan Kembar Siam

Penelitian yang diterbitkan dalam Jurnal Hukum Islam oleh Ma’adul Yaqien Makkarateng, Muljan, dan Nurfajriani dari IAIN Bone, Indonesia, menunjukkan bahwa ulama memiliki pandangan yang berbeda terkait hukum menikahi kembar siam.
 
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum Islam dan menyoroti berbagai faktor yang memengaruhi keabsahan pernikahan kembar siam.
 
Menurut penelitian ini, hukum pernikahan kembar siam dapat dibedakan berdasarkan apakah kedua individu dianggap memiliki kesadaran individu yang terpisah atau berbagi fungsi tubuh tertentu.
 
Mereka menyimpulkan bahwa keputusan hukum sangat bergantung pada maslahat (manfaat) dan mafsadat (bahaya) yang dapat ditimbulkan.
 

Pendapat yang Membolehkan

Beberapa ulama membolehkan pernikahan kembar siam dengan sejumlah ketentuan. Dalam salah satu pandangan, seperti yang dikemukakan oleh beberapa ulama kontemporer dan didukung oleh referensi kitab Tuhfah al-Habib 'ala Syarh al-Khatib.
 
Menurut mereka setiap individu kembar harus dianggap sebagai entitas terpisah jika memiliki kepribadian, kesadaran, dan fungsi tubuh mandiri.
 
Sebagai contoh, mereka dapat menikah jika:
 
1. Setiap kembar memiliki kesadaran terpisah. Mereka dianggap sebagai dua individu berbeda dengan hak dan kewajiban masing-masing.
 
2. Menjaga aurat selama hubungan. Salah satu kembar harus menutup mata atau menghindari kehadiran fisik langsung saat yang lain berhubungan dengan pasangannya.
 
Fatwa D?r al-Ift? al-Mi?riyyah juga menyatakan bahwa jika akad memenuhi syarat dan rukun, maka pernikahan sah meskipun kondisi fisik mereka tidak lazim. Namun, fatwa ini menambahkan bahwa tindakan yang menjaga kehormatan dan privasi harus dijamin.
 
Pendapat ini juga menekankan bahwa larangan zina dan pentingnya menghindari kerusakan sosial menjadi dasar utama pembolehan dalam kondisi tertentu, terutama jika operasi pemisahan tidak memungkinkan.
 

Pendapat yang Melarang

Pendapat yang melarang pernikahan kembar siam memiliki dasar hukum yang kuat dalam syariat, termasuk:
 
1. Larangan menggabungkan dua saudara perempuan dalam satu ikatan pernikahan: QS An-Nisa: 23 melarang hal ini:
 
"...dan diharamkan menggabungkan dua perempuan bersaudara dalam pernikahan..."
 
Jika kembar siam adalah dua wanita, menikahi keduanya sekaligus melanggar ketentuan ini.
 
2. Poliandri: QS An-Nisa: 24 melarang poliandri:
 
"(Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu."
 
Jika satu wanita menikahi dua pria kembar siam, ini melanggar syariat.
 
3. Pelanggaran aurat: Kehadiran kembar lain dapat menyebabkan privasi pasangan suami-istri terganggu, karena tubuh mereka yang menyatu. Islam melarang melihat aurat tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
 
4. Hak dan kewajiban suami-istri sulit dipenuhi: Keterikatan fisik kembar siam membuat sulit untuk menjalankan tanggung jawab rumah tangga secara adil.
 
Fatwa dari Majma' al-Bu?u? al-Isl?miyyah di Al-Azhar menegaskan bahwa pernikahan kembar siam tidak sah jika keduanya berbagi organ reproduksi. Dalam kasus ini, operasi pemisahan dianggap sebagai prasyarat.
 

Kesimpulan

Hukum pernikahan kembar siam dalam Islam sangat bergantung pada kondisi fisik dan kemampuan mereka untuk menjalani kehidupan pernikahan secara mandiri.
 
Jika mereka dianggap sebagai dua individu, maka aspek seperti poligami, poliandri, dan hak-hak suami-istri menjadi tantangan utama. Pendekatan yang hati-hati diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap syariat Islam.
 
Operasi pemisahan dianjurkan sebelum pernikahan untuk menghindari konflik hukum dan etika. Penelitian lebih lanjut dan fatwa komprehensif diperlukan untuk memberikan panduan yang lebih jelas terkait pernikahan kembar siam dalam Islam.
 
Baca Juga:
Bacaan Niat Puasa Rajab Lengkap Arab, Latin, dan Arti Beserta Tata Caranya

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WAN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan