Mantan Rektor Unair Puruhito tak mau banyak berkomentar soal isu tersebut. Dia mengatakan tak ada yang bisa menjawab hal itu.
"Wah itu jawaban politis ya. Yang bisa menjawab mungkin rumput yang bergoyang saja," kata Puruhito dalam Crosscheck Medcom.id dikutip Senin, 8 Juli 2024.
Yang jelas, kata dia, tindakan Rektor Unair, Mohammad Nasih, memecat Budi Santoso tidak sesuai prosedur. Apalagi, tak ada alasan jelas terkait pemecatan tersebut.
"Saya mengatakan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan, karena sebagai mantan rektor saya tahu bahwa untuk memberhentikan dekan atau wakil-dekan oleh rektor hak rektor tentunya ada di lima syarat," kata dia.
Pertama, apakah yang bersangkutan sudah selesai masa jabatannya. Kedua, yang bersangkutan mengundurkan diri dengan sukarela.
"Tiga, sakit atau tidak mampu lagi secara fisik melakukan tugasnya. Yang keempat, tugas belajar atau belajar lanjut, jadi kalau masuk sekolah S3 gitu atau mana dia tidak boleh menjabat. Tentunya dan yang terakhir kalau masuk penjara atas putusan pengadilan yang tetap," beber Purihito.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara mengenai isu tersebut. Kementerian menegaskan tak ikut campur tangan soal pemecatan Budi Santoso.
"Informasi yang mengatakan Menkes mengkontak Rektor Unair untuk meminta memberhentikan Dekan FK merupakan fitnah dan hoaks," tegas juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 4 Juli 2024.
Ia menegaskan Kemenkes tidak membawahi Unair. Sehingga, Kemenkes tak memiliki kewenangan mengatur Unair.
Baca juga: Menkes Disebut Minta Rektor Pecat Dekan FK Unair, Kemenkes: Hoaks! |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News