Nasih mengatakan, pemberian reward bagi pelapor ini sudah berjalan selama lima tahun terakhir. Meski begitu, belum ada satu pun laporan tentang suap Jalur Mandiri yang masuk ke pihak Unair.
"Sudah lima tahun ini setiap tahun selalu kita umumkan, tapi belum ada yang melaporkan kasus suap menyuap Jalur Mandiri," kata Nasih, kepada Medcom.id, Jumat, 9 September 2022.
Pelapor Dilindungi
Padahal, kata Nasih, pihak Unair juga memberikan jaminan bahwa pelapor akan dilindungi dan dirahasiakan identitasnya. "Padahal sudah dijamin akan dilindungi yang melaporkan. Ke depan pun demikian, kita malah senang kalau tidak usah ada hadiah-hadiahan," terangnya.Ia juga menjamin transparansi penerimaan mahasiswa baru di semua jalur dengan memfasilitasi orang tua siswa yang mempertanyakan perihal penyebab anaknya tidak diterima di Unair. "Intinya kami akan fasilitasi, jika orang tua bertanya kenapa anak saya tidak diterima. Akan kami beritahu nilai anak Ibu sekian, minimal nilai masuk prodi ini sekian," ungkapnya.
Ke depan pun, transpransi penilaian ini akan disampaikan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) seperti yang diinginkan oleh Kementerian dalam Merdeka Belajar Episode ke-22. "Ke depan itu (penilaian) disampaikan ke Kementerian, kami sangat siap menindaklanjuti," ujar Nasih.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta masyarakat mengawasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri. Dia ingin masyarakat turut memastikan PMB jalur mandiri berjalan transparan dan akuntabel.
"Masyarakat bisa berpartisipasi untuk memonitor transparansi," kata Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar episode ke-22, Rabu, 7 September 2022.
Masyarakat diminta membuat laporan meskipun hal itu baru bukti permulaan atas dugaan pelanggaran dalam proses seleksi. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada laman https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id.
Kemendikbudristek memberikan kemampuan kepada masyarakat untuk memonitor masing-masing PTN yang menyelenggarakan seleksi masuk jalur mandiri. Masyarakat bisa memantau langsung dengan mendorong PTN untuk mengumumkan aturan main seleksi jalur mandiri, baik sebelum dan sesudah seleksi.
"Masyarakat bisa melihat apakah proses yang dilalui setelah seleksi mandiri itu mengikuti apa yang dijanjikan atau diumumkan oleh masing-masing PTN. Sehingga kita punya sistem yang jauh lebih transparan dari sebelumnya," ujar dia.
Selain itu, PTN harus memenuhi sejumlah kewajiban tertentu dalam menggelar jalur mandiri. PTN wajib mengumumkan jumlah mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi (prodi) dan fakultas.
Kemudian, PTN wajib mengumumkan metode penilaian calon mahasiswa secara transparan. Baik melalui tes mandiri atau kerja sama tes melalui konsorsium, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional, dan lain-lain.
"Harus diumumkan juga sebelum seleksi mandiri berapa besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa," jelas Nadiem.
Baca juga: Dukung Transparansi dan Akuntabilitas, Nadiem Minta Masyarakat Ikut Awasi PMB Jalur Mandiri |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News