Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, pengawasan itu diperlukan agar kejadian intoleransi yang berkaitan dengan seragam sekolah dan atribut keagamaan tidak terjadi lagi.
"Kami juga minta ada pengawasan, karena SKB Tiga Menteri ini tidak mengatur mekanisme pengawasan. Bahkan tidak juga menyebutkan siapa yang mengawasi," kata Retno dalam webinar Imparsial dengan tajuk Sekolah Sebagai Penyemai Toleransi, Senin, 8 Februari 2021.
Diakui Retno, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyediakan portal aduan. Namun bagi Retno hal itu belum cukup.
"SKB ini berharap korban itu yang mengadu sehingga bisa diberi sanksi. Bagaimana kalau tidak ada pengaduan karena takut. Ini yang menurut saya ya pengawasan tetap penting dengan mekanisme yang diatur," jelasnya.
Baca juga: Guru Agama Takut Langgar SKB, Kewajiban Berjilbab Ada di Kompetensi Dasar
Belum lagi tantangan pengawasan dan implementasi dirasa akan sulit pada saat ini. Karena sekolah menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kemungkinan implementasi SKB Tiga Menteri baru dapat dilihat setelah tatap muka. Menjelang itulah dia berharap mekanisme pengawasan disusun dengan baik.
"Karena masih PJJ, lebih baik ini masa melakukan sosialisasi. Di sinilah baru proses pengawasan dapat berjalan, kita harus tahu prosesnya," tutup Retno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News