"Jadi mohon bagi pendidikan tinggi, aturan pelaksanaan tatap mukanya, semester berikutnya ditunggu detailnya dari Dirjen Dikti. Tapi tetap akan juga diberlakukan pembolehan tatap muka," kata Nadiem dalam konferensi pers virtual Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19, Jumat 20 November 2020.
Nadiem meminta para dosen dan mahasiswa bersabar menunggu teknis aturan bagi perguruan tinggi. Ia menegaskan, kampus juga akan diperbolehkan untuk melakukan PTM.
"Bagi teman-teman dosen dan mahasiswa jangan cemas bahwa ini bukan hanya untuk sekolah tapi juga untuk perguruan tinggi, tetapi protokol kesehatan dan daftar kesiapannya akan diatur Dirjen Dikti," sambung Nadiem.
Baca: 7 Alasan Kemendikbud Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di Januari 2021
Nadiem menyampaikan protokol kesehatan untuk perguruan tinggi akan diberikan dalam waktu dekat pula. Dia memperkirakan aturan pembukaan sekolah dengan pembukaan perguruan tinggi tidak akan jauh berbeda.
"Tetapi protokol kesehatan dan daftar periksanya dan lain-lainnya itu akan ditetapkan selanjutnya dalam waktu yang dekat oleh Dirjen Pendidikan Tinggi. Yang bisa saya umumkan bahwa perguruan tinggi juga akan ada dalam perlakuan pembolehan sekolah tatap muka," ungkapnya.
Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri menyatakan sekolah di seluruh jenjang boleh dibuka mulai Januari 2021. Pembukaan sekolah tak lagi terikat status zona penyebaran covid-19. Artinya, daerah yang masuk kategori zona merah pun boleh membuka kelas tatap muka mulai awal tahun depan.
Namun, keputusan pembukaan sekolah ada di tangan pemerintah daerah (Pemda). Ada pula sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipenuhi ketika memutuskan membuka sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News