Menurut Ledia, memisahkan anak-anak ini dari orang tuanya bukan solusi. Justru hal ini akan menimbulkan rasa kebencian dan dendam. Solusinya adalah segera direhabiltasi.
"Di UU Perlindungan Anak pasal 59, ada klausul perlindungan khusus. Termasuk anak-anak yang terstigma karena orang tuanya. Mereka berhak mendapat rehabilitasi psikis, sosial dan fisik," ucap Ledia kepada Medcom.id, Selasa 15 Mei 2018.
Pengaruh paham radikal ternyata bukan saja turun temurun dari orang tuanya, namun faktor lingkungan turut berkontribusi. "Radikalisme pun bisa timbul dari perangkat gawai yang mereka miliki," tegas wakil rakyat dari Fraksi PKS itu.
Diperlukan perhatian khusus jika anak-anak menggunakan alat gawai ini. "Anak bisa mendapatkannya dari mana saja. Bahkan dari media sosial jika ia terpapar terus menerus," kata Ledia.
Ledia menuturkan Kementerian Sosial memiliki tugas untuk merehabilitasi psikis, sosial, dan fisik anak dari pelaku terorisme ini. "Sementara ini amanatnya ke Kementerian Sosial dengan pekerja sosialnya. Di mereka ada direktorat rehabilitasi anak di bawah ditjen rehabilitasi sosial," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id