Ia menyebut usianya sekarang 14 tahun dan gara-gara itu ia gagal diterima. Padahal tempat tinggalnya dekat dengan lokasi sekolah yang dituju.
Sambil menangis ia mengeluhkan, bahwa kriteria usia merugikan dirinya dan anak-anak yang lain. "Saya mau sistem ini diulang. Ini tidak adil bagi saya. Mungkin kami cuma anak-anak tapi kami punya hak. Aku mau sekolah," curhatnya kepada anggota Komisi X, Selasa, 30 Juni 2020.
Baca juga: Disdik DKI Buka Jalur Zonasi Tingkat RW
Yang lebih membuatnya kesal adalah, ia sudah belajar keras untuk mendapatkan nilai bagus agar bisa menembus sekolah yang dituju namun sia-sia. Apalagi lanjutnya, orang tuanya sudah mengeluarkan banyak biaya untuk membayar bimbingan belajar.
"Karena buat apa Kami belajar tiga tahun, lalu melanjutkan sekolah itu pakai umur? Kami les, orang tua susah payah bayar sekarang masuk sekolah pakai umur," ungkapnya.
Hari ini Komisi X DPR bertemu dengan perwakilan orang tua terkait kisruh PPDB DKI Jakarta jalur Zonasi yang menggunakan kriteria usia. Para orang tua ini menuntut agar PPDB jalur zonasi dibatalkan.
"Kami memohon hari ini Mas Menteri harus mengumumkan batal. Kami memohon, Komisi X sudah mengatakan batal," tegas Ketua Komnas Perlindungan Anak Aries Merdeka Sirait dari Komnas Pendidikan Aries dalam pertemuan bersama Komisi X DPR RI,
Permintaan ini pun direspons Komisi X, yang ikut merekomendasikan agar Kemendikbud membatalkan PPDB jalur zonasi, karena tidak sesuai dengan Permendikbud nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News